JATIMTIMES - Tingkat kepercayaan publik terhadap Ombudsman Jawa Timur selaku pengawasan pelayanan publik mengalami kenaikan. Hal itu tergambar pada data penerimaan laporan masyarakat makin stabil dan menunjukkan tren positif. Dalam kurun waktu yang sama, ada kenaikan sekitar 30 persen jumlah laporan masyarakat.
Hingga 4 Desember 2023, Ombudsman Jawa Timur menerima 947 laporan. Rinciannya, 569 laporan konsultasi non laporan (KNL), 30 laporan respons cepat Ombudsman (RCO), 347 laporan masyarakat (LM), dan 1 Investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS).
Baca Juga : Berikut Ini Jadwal Pengumuman PPPK, Tahapan Selanjutnya Apa?
Selanjutnya, dari data tersebut yang berlanjut ke pemeriksaan sebanyak 211 laporan. Rinciannya, 135 laporan telah ditutup dan 76 masih dalam proses penanganan.
Jumlah laporan tersebut lebih baik dibanding semester I/2022. Saat itu, Ombudsman Jawa Timur hanya menerima 203 laporan, dan yang diselesaikan pada Januari-Juni 2022 sebanyak 88 laporan.
"Kenaikan jumlah laporan tidak menyelesaikan permasalahan klasik sebaran domisili pelapor yang kurang merata. Warga di Jawa Timur bagian utara, kecuali Pulau Madura, tetap mendominasi jumlah laporan," terang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Selasa (5/12).
Sedangkan dari substansi laporan hampir tidak ada perubahan tren dibanding tahun sebelumnya. Isu pelayanan pemerintahan, pertanahan, dan kepolisian tetap teratas.
Selain itu, Ombudsman Jawa Timur menerima banyak laporan masyarakat sektor pendidikan, yakni PPDB, pungli di sekolah, dan penahanan ijazah. Laporan PPDB didominasi tidak jalannya layanan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem zonasi oleh dinas pendidikan setempat.
Pada 2023 ini merupakan tahun politik menjelang ajang lima tahunan pemilu. Dinamika politik akan semakin terasa pada semua aspek kehidupan berbangsa. Tak terkecuali terhadap pelayanan publik.
Menurut Agus, pada ajang pemilu, Ombudsman ikut melakukan pengawasan. Salah satunya memelototi netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024.
"Tentunya, sesuai kerangka pengawasan yang disiapkan Ombudsman RI. Ombudsman tidak hanya menjadikan ASN sebagai bahan yang akan kita bahas sekaligus jadi objek pengawasan, tapi juga aparat penyelenggara pelayanan publik," tegasnya.
Dia menjelaskan potensi maladministrasi pada pemilu bermacam-macam. Ombudsman telah mengidentifikasi sejumlah problem. Salah satunya, penyalahgunaan wewenang sekaligus penyimpangan prosedur pada penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan politik khususnya kampanye. Potensi masalah lainnya, yakni penyelenggara pelayanan publik yang tidak fokus.
Dari kerja pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI Jawa Timur telah melakukan pengambilan data dalam penilaian kepatuhan UU Pelayanan Publik terhadap 38 kabupaten/kota dan provinsi. Hasil penilaian akan diumumkan pada 14 Desember 2023. Namun, dari informasi sementara, mayoritas pemda responden mengalami perbaikan signifikan.
Pada 2023, antusiasme pemda untuk minta pendampingan kepatuhan terhadap UU 25 Tahun 2019 kepada Ombudsman juga mengalami peningkatan. Terhitung hampir separoh dari total pemkab/pemkot di Jawa Timur mengajak Ombudsman untuk berkolaborasi agar ada peningkatan kualitas standar pelayanan. Antusiasme ini dapat dipahami, mengingat raport kepatuhan Ombudsman menjadi salah satu komponen nilai reformasi birokrasi.