free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi, ICW Desak Eddy Hiariej Mundur sebagai Wamenkumham

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

05 - Dec - 2023, 23:17

Placeholder
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wamenkumham Prof Dr Eddy Hiariej mundur dari jabatannya karena jadi tersangka suap dan gratifikasi.

"ICW mendesak agar Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai wakil menteri hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga : Kasus Prostitusi Online Situbondo: Dua Orang Jadi Tersangka

Kurnia mengatakan, jika mengundurkan diri, Eddy lebih bisa fokus pada kasusnya. "Hal ini penting agar Saudara Eddy dapat lebih fokus pada proses hukumnya," ucap Kurnia.

Eddy dijadikan tersangka terkait sengketa saham tambang. Eddy dilaporkan IPW karena diduga menerima sejumlah uang lewat asistennya.

Eddy telah diperiksa KPK pada Senin (4/12). Setelah diperiksa, Eddy tidak memberikan pernyataan pembelaan diri dan hanya mengucapkan terima kasih kepada media.

Kurnia menyebut jabatan wamenkumham dan kewenangan yang besar tidak pantas untuk seorang tersangka.

"Lagi pun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Jika tidak dilakukan, kami mendorong Presiden Joko Widodo memberhentikan yang bersangkutan," tandas Kurnia.

Diketahui, kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga : Dirut Arofahmina Tipu Ratusan Jamaah, Modus Paket Umrah Murah

"Penetapan tersangka wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri.

KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej kepada Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka wamenkumham  itu diterima pada Jumat (1/12).

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Wamenkumham wamenkumham tersangka Eddy Hiariej ICW KPK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy