JATIMTIMES - Masa kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah resmi dimulai sejak Selasa (28/11/2023) lalu. Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu telah diperbolehkan menggelar kampanye terbuka. Termasuk memasang atribut, alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye lain.
Keberadaan APK dan pemasangan bahan kampanye di Kota Malang sendiri juga terlihat semakin banyak di hari keenam masa kampanye Pemilu 2024. Namun sayangnya, pemasangan APK dan bahan kampanye tersebut tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca Juga : TKN Prabowo Sebut Kubu Amin yang Minta Debat Cawapres Ditemani, Anies Bilang Begini
Dimana masih banyak ditemui APK dan bahan kampanye yang dipasang di lokasi yang tidak tepat dan dengan cara yang tidak sesuai. Seperti dipasang dengan memakunya di pohon, mengikatnya di tiang listrik dan juga ada beberapa yang sengaja dipasang di trotoar.
Catatan media ini, sebagian APK tersebut sudah terpasang cukup lama, bahkan sebelum masa kampanye resmi dimulai. Upaya penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta unsur lain ternyata tak cukup efektif.
Terlihat dari masih banyaknya APK tak sesuai aturan yang terpasang. Bahkan muncul APK yang baru. Baik berisi gambar calon legislatif di tingkat kota, provinsi maupun pusat. Sebagian juga ada APK bergambar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Langkah kami mengawasi dan atau aduan, memberikan saran perbaikan dan (melakukan) penertiban serentak bersama," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menerbitkan keputusan (SK) nomor 134 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK di wilayah Kota Malang. Pada SK tersebut juga dilampirkan lokasi-lokasi yang boleh untuk dipasang APK.
Bahkan pemetaan daerah yang boleh dipasang APK dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan. Rinciannya Kecamatan Klojen 102 titik kawasan, Kecamatan Blimbing 64 titik kawasan, Kecamatan Kedungkandang 61 titik kawasan, Kecamatan Sukun 97 titik kawasan, Kecamatan Lowokwaru 219 titik kawasan.
Namun sayangnya, meskipun sudah diatur dalam SK, masih banyak ditemui APK atau bahan kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. Salah satunya lokasi yang dilarang adalah di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo. Tepatnya, antara Simpang Empat Rampal hingga di Simpang Empat kawasan Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Di simpang empat Denpom, masih ditemui banyak APK terpasang. Bahkan diletakkan di trotoar dengan mengikatnya pada tiang listrik. Selanjutnya pemasangan bahan kampanye tak sesuai aturan juga ditemui di sekitar Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Letjen S. Parman.
Baca Juga : Maju Calon DPD RI Tak Mau Modal Tampang, Ning Lia: Politik Membentuk Kecantikan Sejati
Berdasarkan pantauan di lokasi, di kawasan tersebut, bahan kampanye berupa bendera parpol banyak dipasang di median jalan. Tepatnya diikat di ornamen yang berada di median jalan pemisah arus kendaraan ke utara dan ke selatan.
Hamdan mengatakan, terkait hal tersebut Bawaslu juga tak dapat serta merta melakukan tindakan. Dimana harus diawali dengan memberikan instruksi kepada parpol yang bersangkutan, untuk segera menurunkan APK yang diketahui melanggar aturan. Selain itu ditemukan APK dipasang tidak sesuai dengan aturan akan diberi tanda berupa stiker.
"Tidak hanya memberikan informasi ke warga, namun juga sebagai penanda kepada petugas Satpol PP untuk mengetahui APK mana saja APK yang boleh diturunkan," terang Hamdan.
Data Bawaslu Kota Malang menyebutkan bahwa saat ini telah mencatat sejumlah pelanggaran terkait APK. Hal itu berasal dari temuan dan laporan yang masuk. Salah satunya di wilayah Kecamatan Lowokwaru, setidaknya sudah ada 41 APK yang melanggar.
"Sudah disampaikan kepada parpol terkait dan akan ditindaklanjuti. Kemudian di Sukun ada APK yang dipasang di tempat pendidikan, sudah ditindaklanjuti dari caleg tersebut, Kedungkandang juga ada serta di Klojen," pungkasnya.