JATIMTIMES - Tersangka pembunuhan kepada tuna wisma bernama Madi di Jalan Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang yakni Soetomo (70) sempat mengaburkan proses penyelidikan. Kepada polisi, ia mengaku bahwa korban memiliki perkara dengan warga Dampit, Kabupaten Malang hingga menyebabkan tewas bersimbah darah.
“Saat penyelidikan pelaku sempat mengaburkan kasus. Katanya ada masalah dengan warga Dampit, lalu ia melihat ada orang yang bawa linggis,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jum'at (1/12/2023).
Baca Juga : Lahirkan Bayi Laki-Laki, Korban Pencabulan Cari Keadilan
Danang mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan maraton kepada 11 orang saksi. Di situ, polisi akhirnya menemukan seorang tersangka atas hasil dari pemeriksaan yang diketahui bernama Soetomo (70).
“11 saksi sudah kami lakukan pemeriksaan dan lakukan penyelidikan. Mereka adalah siapa saja yang di sekitar kejadian. Pemeriksaan kami lakukan secara maraton,” kata Danang.
Danang menjelaskan bahwa awal mula peristiwa nahas itu terjadi saat korban dan tersangka beristirahat bersama di depan eks dealer Yamaha usai mengamen. Mereka berdua ngobrol bersama untuk melepas lelah setelah mengamen.
“Saat istirahat, mereka yakni korban dan tersangka ngobrol,” ucap Danang.
Dalam obrolan tersebut, korban curhat bahwa ia mau mengembalikan Handphone (HP) yang sempat dibelinya senilai Rp200 ribu. “Itu HP masih dibayar Rp170 dan utang (ke tersangka) Rp30 ribu. Korban (curhat) ke tersangka mau ngembalikan Hp, karena gak sesuai,” beber Danang.
Kemudian, Soetomo diduga sakit hati dengan perkataan korban Madi. Kemudian tersangka mengambil paving yang ada di dekatnya dan memukulkan kepada korban dua kali dan berakhir tewas.
“Korban dipukul pada bagian pelipis kiri dan juga kepala bagian belakang. Hal itu berdasarkan hasil visum pada korban,” ungkap Danang.
Baca Juga : Kronologi Meninggalnya Aktris Kiki Fatmala
Setelah membunuh korban, tersangka pun mengambil uang senilai Rp 15 ribu dan dua batang rokok yang berada dalam penguasaan korban. Setelah itu, tersangka mencoba membersihkan darah di bongkahan paving lalu pergi meninggalkan lokasi.
“Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di depan bekas dealer sepeda motor yang terletak di Jalan Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (27/11/2023).
Dari informasi yang diperoleh media ini, jasad pria tersebut ditemukan sekitar pukul 07.15 WIB. Dan saat ditemukan, kondisinya tergeletak memakai pakaian lengkap dan bersarung serta bagian kepalanya bersimbah darah.