free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

KPU Tuban Akan Bentuk 33 Ribu Petugas KPPS dan Linmas di Pemilu 2024

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Dede Nana

02 - Dec - 2023, 01:34

Placeholder
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih SDM Parmas) KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh (01/12/2023)(Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan membentuk 33.210 petugas menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Aparatur badan adhoc ini akan bertugas sesuai kontrak kerja satu bulan dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara, termasuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu disampaikan Pimpinan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumberdaya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih SDM Parmas) KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh. Ia menyebutkan, proses pembentukan KPPS dan Linmas sesuai kebutuhan total sejumlah 33.210 orang.

Baca Juga : BCL Ganti Username Instagramnya Hilangkan Kata Sinclair, Resmi Menikah?

Lanjutnya, dari jumlah 33.210 ribu orang, rinciannya adalah 25.830 orang sebagai petugas KPPS dan 7.380 ribu sebagai Linmas. Atau, per TPS 7 orang sebagai KPPS dan 2 orang sebagai Linmas.

"Untuk KPPS di Tuban total 3690 TPS kali 7 orang dan Linmas 3690 kali 2 orang. Mereka akan bertugas sebulan," ungkap Zakiyatul Munawaroh yang kerap disapa Zakiya, Jumat (1/12/2023).

Zakiya menambahkan, proses pembentukan KPPS dan Linmas dimulai dari tahapan pengumuman tanggal 11-15 Desember. Setelah itu penerimaan berkas pendaftaran tanggal 11-20 Desember, penelitian administrasi tanggal 11-23 Desember.  Dilanjutkan dengan  pengumuman hasil administrasi tanggal 23-25 Desember, masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 23-28 Desember, pengumuman hasil seleksi tanggal 29-30 Desember, dan 24 Januari penetapan hasil dan terakhir pelantikan 25 Januari 2024 mendatang.

"Proses pembentukan KPPS dilakukan terbuka sesuai surat keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023. Nantinya, diumumkan lewat website KPU Tuban dan melalui jajaran (PPK,PPS)," sambungnya. 

Lebih lanjut, hasil seleksi atau pembentukan badan adhoc (KPPS, Linmas) akan bertugas dengan kontrak kerja 1 bulan dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024 mendatang. Zakiya berharap dalam proses pembentukan KPPS dan Linmas yang prosesnya dilimpahkan lewat PPS tiap desa akan menghasilkan aparatur atau petugas kompeten dan berdedikasi tinggi terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga : Wujudkan Kota Kediri Nyaman, DPUPR Sosialisasikan Aplikasi SITR

"KPU Tuban berharap hasil pembentukan KPPS dan Linmas ini menghasilkan petugas yang berdedikasi tinggi serta kompeten. Sebab mereka (KPPS, Linmas) ujung tombak suksesi hari pemungutan suara," tutupnya. 

Sebagai informasi tambahan, pada pemilu 2019 dengan pemilu 2024 terdapat perbedaan bagi petugas KPPS dan Linmas diantaranya perihal honorarium yang akan diterimakan. Rinciannya adalah  Ketua KPPS pada tahun 2019 sebelumnya Rp. 550.000, di Pemilu 2024 menjadi Rp. 1.200.000.  Untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000. Sedangkan untuk petugas Linmas dari Rp 500.000, di pemilu 2014 menjadi Rp 700.000.


Topik

Pemerintahan kpu tuban kpps dan linmas honor kpps dan linmas pemilu 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana