free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Masa Kampanye, Jalan Protokol di Kota Blitar Steril dari Alat Peraga Kampanye

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

01 - Dec - 2023, 20:08

Placeholder
Komisioner KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya

JATIMTIMES - Sejumlah jalan protokol utama di Bumi Bung Karno telah dinyatakan steril dari segala bentuk alat peraga kampanye (APK) menyusul keputusan yang ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Keputusan ini mengikuti hasil rapat koordinasi dengan partai politik, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Rangga Bisma Aditya menyampaikan bahwa keputusan untuk menjadikan beberapa jalan protokol bebas APK adalah bagian dari upaya untuk menjaga netralitas lingkungan sebelum Pemilu 2024. Jalan-jalan yang termasuk dalam daftar sterilisasi APK antara lain Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, dan Jalan Merdeka.

Baca Juga : Musim Kampanye, DLH Kota Blitar Tindak Tegas Pemasangan APK di Pohon dengan Paku

"Jadi kami menetapkan sejumlah jalan protokol yang dilarang dipasang APK  termasuk pendirian posko. Ada sejumlah jalan protokol yang telah disepakati steril dari alat peraga kampanye," ungkap Rangga, Jumat (1/12/2023).

 Rangga menjelaskan bahwa keputusan ini juga mencakup larangan pemasangan APK di fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan kantor pemerintah. Selain itu, aturan telah ditetapkan mengenai jarak minimal 20 meter bagi pemasangan APK di sekitar fasilitas umum.

Tidak hanya APK. Larangan juga berlaku bagi mobil yang di-branding dengan logo atau gambar partai politik untuk parkir di jalan protokol yang telah ditetapkan sebagai area steril maupun di fasilitas umum yang telah ditentukan.

"Jadi, misalnya ada mobil ambulans yang telah dibranding gambar parpol tertentu itu dilarang untuk parkir di fasilitas umum seperti rumah sakit," imbuhnya.

Baca Juga : Profil Kodrat Shah, Paman Raline Shah Sekjen DPP Partai Hanura yang Meninggal Dunia 

KPU Kota Blitar telah menetapkan titik-titik khusus untuk pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di setiap kelurahan. Hal itu telah dikomunikasikan dengan pihak terkait di tingkat kelurahan dan kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

 


Topik

Politik Masa kampanye jalan protokol stering APK Kota Blitar kampanye pemilu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy