JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal pelaksanaan debat calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan jika debat capres-cawapres disiapkan sebanyak 5 kali. Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
Baca Juga : Gerindra Kota Kediri Berikan Pendidikan Politik untuk Perempuan
Dari kelima debat itu, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan. Dan kelima debat tersebut kesemuanya akan dilaksanakan di Jakarta. Berikut ini 5 agenda debat capres - cawapres Pilpres 2024:
- 12 Desember 2023
- 22 Desember 2023
- 7 Januari 2024
- 21 Januari 2024
- 4 Februari 2024
Selain itu, KPU juga menegaskan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif. Di mana model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".
Baca Juga : Caleg Golkar Jatim V Ahmad Irawan: Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cacat Hukum
Lebih detil, KPU menjelaskan jika tema debat akan dikoordinasikan dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon. "Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," jelas Hasyim, dikutip Antara, Kamis (30/11/2023).
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Masing-masing capres-cawapres juga tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini. Jika masing-masing calon berhalangan hadir, maka harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.