free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Hasil Survei Satpol PP: Acara Kesenian Ruang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Paling Efektif

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

30 - Nov - 2023, 23:12

Placeholder
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Satpol PP pada acara kesenian resepsi dan tasyakuran pagelaran wayang kulit semalam suntuk dalam memperingati HUT Kabupaten Malang ke-1263 pada Selasa (28/11/2023). (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang di tahun 2023 mencapai Rp 119 miliar. Dana bagi hasil cukai tersebut dialokasikan untuk tiga aspek. Satu diantaranya adalah untuk penegakan hukum di bidang sosialisasi mengenai Gempur Rokok Ilegal.

"Kita (Kabupaten Malang) dapat bagian dari bagi hasil cukai di tahun 2023 itu Rp 119 miliar, itu terbagi menjadi tiga kegiatan. 50 persen untuk bidang kesehatan, kemudian 40 persen untuk bidang kesejahteraan dan sosial, 10 persen untuk penegakan hukum," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang.

Baca Juga : Luncurkan Aplikasi Sibermata Desa 2.0, Gubernur Khofifah: Satu-Satunya Aplikasi Daring Pembelajaran Pemerintahan Desa di Indonesia

Sementara itu, terkait penegakan hukum terbagi menjadi tiga kegiatan. Dijelaskan Firmando, ketiganya meliputi pengumpulan informasi perihal peredaran rokok ilegal, kemudian hasil informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan operasi bersama aparat penegak hukum (APH) yang diantaranya adalah Bea Cukai, sedangkan kegiatan penegakan hukum yang terakhir adalah sosialisasi.

"Sosialisasi juga termasuk di bidang penegakan hukum, karena untuk menyadarkan masyarakat yang belum tahu bahwa membeli rokok ilegal itu melanggar hukum," terang Firmando.

Berdasarkan hasil survei, dijelaskan Firmando, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal paling efektif dilakukan pada tiga kegiatan. Yakni meliputi sosialisasi yang dilakukan pada kegiatan kesenian, keagamaan, dan olahraga.

"Hasil survei kami, masyarakat itu bisa menerima masukan untuk merubah pola pikir dengan cara pendekatan yang dilakukan melalui kesenian, keagamaan, dan olahraga. Paling tinggi hasil surveinya adalah kesenian, kemudian nomor dua adalah kegiatan keagamaan," ujarnya.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Blitar Apresiasi Program TAS Pelajar dan Inovasi Layanan Baru di RSUD Srengat

Terbaru, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan Satpol PP pada acara kesenian resepsi dan tasyakuran pagelaran wayang kulit semalam suntuk, Selasa (28/11/2023). Di mana, dalam acara kesenian tersebut menghadirkan Ki Martak Sudarsono sebagai dalang dengan lakon Semar Nundung Kala.

Selain itu, Cak Percil CS dan Sasa KDI juga menjadi bintang tamu pada pagelaran wayang kulit yang disaksikan oleh ratusan penonton dari berbagai lapisan masyarakat. "Acara tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang kita sinergikan dengan Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1263," tukas Firmando.


Topik

Pemerintahan gempur rokok ilegal satpol pp kabupaten malang acara kesenian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana