JATIMTIMES - Seorang pedagang minuman es cincau diringkus kepolisian Satreskrim Polres Malang lantaran melancarkan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (25/11/2023).
Saat melancarkan aksinya, pelaku membujuk rayu para korban dengan memberikan es cincau secara gratis.
Baca Juga : Inilah 7 Keunggulan Samsung Galaxy Tab A9, Tablet Mungil yang Multitasking
Tersangka pencabulan yang baru saja diamankan polisi tersebut bernama Kasro Tanwibawa. Tersangka yang kini berusia 49 tahun tersebut merupakan warga asli Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang berdomisili di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (21/11/2023). Pada saat itu, korban yang sebut saja namanya Jelita (bukan nama sebenarnya) sedang bermain dengan seorang temannya.
Mereka kemudian didatangi oleh tersangka dan terjadilah aksi pencabulan tersebut. Kasusnya baru terungkap setelah salah satu akun memposting rekaman CCTV ke media sosial Facebook saat tersangka mencabuli korban.
"Pada hari Jumat (24/11/2023) sore, kami mendapatkan laporan adanya video yang viral di media sosial Facebook," tutur Gandha saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (25/11/2023).
Perwira pertama Polri dengan pangkat tiga balok ini menerangkan, dalam rekaman video berdurasi sekitar 30 detik yang viral di media sosial tersebut, pelaku terlihat sedang berdagang es cincau dengan menggunakan gerobak. Di sisi lain, juga terlihat dua orang anak perempuan di bawah umur yang sedang dicabuli oleh pelaku.
"Dalam video itu terlihat tangan dari laki-laki (tersangka) ini, maaf, menggerayangi bagian dada dari anak kecil berjenis kelamin perempuan tersebut," terangnya.
Mengetahui kejadian viral tersebut, pihak keluarga akhirnya membuat laporan kepada pihak kepolisian. Bermodalkan rekaman video viral, personel gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakisaji kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang merupakan lokasi kejadian dalam video tersebut," imbuhnya.
Baca Juga : Netanyahu Janji Pulangkan Semua Sandera Usai Hamas Bebaskan 13 Warga Israel di Genjatan Hari Pertama Gaza
Penyelidikan terus berkembang hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Dia adalah seorang pedagang es cincau yang bernama Kasro Tanwibawa.
"Dengan pencocokan identitas yang kami curigai, tidak sampai 24 jam kemudian kami telah berhasil mengamankan pelakunya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka untuk berbuat cabul adalah dengan memberikan dagangannya secara gratis kepada para korban.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka ini adalah dengan memberikan es cincau gratis kepada kedua korban. Sehingga korban terbujuk, terayu, lengah, pada saat itulah tangan tersangka mengambil kesempatan untuk menggerayangi korban," tukasnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002. Yakni tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman pidananya adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun.