free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

KUHP Baru, Asosiasi Pengajar Hukum Lakukan Pemutakhiran Data

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

25 - Nov - 2023, 19:36

Placeholder
Lokakarya dan Rakernas Pemutakhiran Bahan Kajian Mata Kuliah Lingkup Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Nasional yang digelar di UB selama dua hari (Anggara Sudiongko/MalangTimes)

JATIMTIMES - Adanya undang-undang baru mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023, menjadi perhatian Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) untuk melakukan pemutakhiran data kajian mata kuliah lingkup hukum pidana berdasarkan KUHP baru.

Hal ini dipandang Asperhupiki menjadi penting dan urgent untuk dilakukan. Sebab, KUHP baru yang sudah diundangkan pada Januari 2023 ini, memiliki masa transisi 3 tahun sebelum mulai diberlakukan pada 2026.

Baca Juga : KPK Buka Suara Usai Firli Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Selain itu, pemutakhiran bahan ajar ini menjadi esensial untuk memastikan bahwa pendidikan hukum tetap relevan dan memberikan pemahaman yang akurat tentang sistem hukum yang berlaku. 

"Karena KUHP baru, cara mengajarnya juga harus baru, bagaimana fitur-fitur baru KUHP harus diajarkan, begitupun cara penegakan hukumnya juga harus baru," kata Fachrizal Afandi PhD, Ketua Asperhupiki ditemui di Universitas Brawijaya (UB), Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut, Fachrizal menjelaskan, tentu dalam penegakan hukum yang dimaksud adalah untuk bagaimana lebih humanis, lebih berorientasi pada pemulihan korban dan beberapa penekanan lainnya.

1

Kemudian, hal yang menjadi sorotan adalah fakultas hukum merupakan produsen dari aparat penegak hukum. Para aparat seperti calon Jaksa, calon Hakim, hingga kepolisian yang menempuh pendidikan di fakultas hukum. Sehingga, manakala dosen tidak mendapatkan pembekalan atau pengetahuan tentang regulasi baru, maka tentu akan berdampak pada mahasiswa.

Artinya, dampak tersebut akan merugikan, dimana output lulusan yang kemudian menjadi para penegak hukum menjadi tidak berkualitas. Penegakan hukum akan lebih condong tertinggal dengan mengunakan regulasi lama dan juga tidak menghasilkan sebuah keputusan yang tepat.

"Ini memang dampaknya tidak langsung, tapi paling tidak kedepan dengan memahami KUHP baru ini, aparat penegak hukum lebih humanis dan sebagainya. (Pemahaman regulasi baru) itu dampaknya pasti besar, tpi tidak langsung. Yang paling terasa dampaknya tentunya mahasiswa dan dosen," paparnya.

Dengan tidak berkualitasnya aparat penegak hukum dengan pemahaman regulasi yang masih lama, maka juga akan berimbas pada berbagai aspek-aspek yang lain pada kehidupan sosial masyarakat.

"KUHP baru ini masih banyak belum dipahami. Bahkan saya saja kalau mengajar juga banyak kesulitan," ungkapnya.

Dari sini, Asperhupiki kemudian menginisiasi Lokakarya dan Rakernas Pemutakhiran Bahan Kajian Mata Kuliah Lingkup Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Nasional. Dalam forum yang dilaksanakan selama dua hari (24-25/11/2023) yang diikuti oleh pengajar hukum pidana dari berbagai kampus di Indonesia tersebut, fokusnya membahas tentang bagaimana mengajarkan hukum pidana dengan semnagat yang baru. 

Baca Juga : Benchmarking ke UIN Malang, Tim Humas UIN Ar Raniry Akui Keunggulan Humas di Kampus Ini  

"Bagiamana mengajar dengan semangat baru, lebih nasionalis, demokratis dan lebih berorientasi pada penghormatan hak asasi," terangnya.

Lebih lanjut Fachrizal menjelaskan, memang dalam pola ajar ataupun kurikulum pada berbagai  fakultas hukum masing-masing kampus bisa saja berbeda. Untuk itu, dalam forum dibagi menjadi dua komisi untuk merumuskan bagaimana dapat menghasilkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang dapat disepakati bersama.

Output RPS dari forum ini kemudian akan dibawa dan diimplementasikan dalam proses pengajaran di kampus masing-masing. Dengan begitu, materi yang diberikan kepada para mahasiswa memberikan pemahaman yang sama dan tentunya pendidikan hukum akan lebih terstandar penerapannya pada seluruh fakultas hukum.

"Ini mendapatkan sambutan baik pada pengajar hukum pidana. Karena, baru acara ini yang membahas bagaimana mengajar hukum pidana dengan perspektif yang baru," katanya.

Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum,  Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, bahwa yang penting  untuk diajarkan adalah Buku ke 1. Buku ini merupakan ketentuan umum tetapi merupakan asas teori doktrin sehingga tidak hanya berarti bagi para mahasiswa untuk mendalami KUHP nasional, namun menjadi sebuah hal yang penting bagi aparat penegak hukum yang akan mengimplementasikan KUHP nasional.

Lanjut Prof Edward, bahwa Buku ke-1 KUHP nasional terdiri dari 6 bab. Meski begitu, Prof Edward memandang bahwa bahan ajar yang penting untuk diajarkan adalah bab 1 sampai bab 4. Sebab, pada bab selanjutnya hanyalah tengang beberapa istilah dan ketentuan serta penutup. "Itu adalah intisari dari teori doktrin dan asas-asas dalam hukum pidana," pungkasnya.

 


Topik

Pendidikan kuhp baru universitas brawijaya Fachrizal Afandi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya