free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ahli Waris Usik Lahan Kampus Unikama, Lapor Polisi Tuntut Pengembalian Sertifikat Tanah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

24 - Nov - 2023, 19:55

Placeholder
Ahli waris Tries Edy Wahyono bersama kuasa hukumnya, Sumardhan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Lahan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang atau yang lebih akrab disebut Unikama tengah dipersoalkan oleh seorang ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tanah tersebut saat ini telah berdiri sejumlah bangunan yang digunakan sebagai aktivitas perkuliahan di UNIKAMA. 

Bukan hanya sekadar mengaku, kepemilikan tanah tersebut juga ditunjukkan dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Kedua orang tersebut tercatat sebagai pemilik 6 sertifikat tanah yang berdiri bangunan Unikama. 

Baca Juga : Yayasan AHM Berikan Beasiswa untuk Future Leader

"Terkait tanah berdirinya UNIKAMA, di tanah itu ada pemiliknya berdasar SHM. Ada dua nama H. Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Yang melapor putra (ahli waris) Mochamad Amir Sutedjo, yakni Prof. DR. Tries Edy Wahyono," ujar kuasa hukum ahli waris, H. Sumardhan, Jumat (24/11/2023) siang. 

Sumardhan mengatakan, keenam bidang tanah yang totalnya diketahui sekitar 2 hektare (ha) itu, dibeli pada sekitar tahun 1980. Dimana sebelum itu, Unikama yang lebih dulu disebut dengan IKIP PGRI Malang menyewa lokasi di SMPN 6 Malang dan SMAN 5 Malang untuk aktivitas perkuliahan.

Hingga kemudian pada tahun 2002, kedua pemilik tanah tersebut bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI). Dan juga mendirikan kampus Unikama. "Jadi dua pemilik tanah tersebut juga termasuk sebagai pendiri Kampus Unikama," imbuh Sumardan. 

Hal itu berlanjut hingga pada tahun 2013 saat terjadi konflik di Unikama. Konflik yang terjadi di dalam kepengurusan PPLP PT PGRI Malang itu membuat 3 pendiri terusir dari lingkungan kampus. Yakni Mochammad Amir Sutedjo dan Hadi Sriwiyana pada tahun 2013 dan disusul Soenarto Djojodihardjo pada tahun 2018. 

"Sekarang ketiga pendiri Unikama itu meninggal dunia. Nah sebelum meninggal, tahun 2018 Mochamad Amir Sutedjo ini menitipkan amanah kepada putranya untuk menyelesaikan urusan tanah di Unikama. Saat itu konflik tersebut membuat beliau sakit," terang Sumardhan. 

Sumardhan mengatakan, hal itulah yang mendorong kliennya berniat untuk kembali mengambil sertifikat yang beratas nama orang tuanya. Untuk itu, Sumardhan melalui kantor hukumnya, Edan Law mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Yakni pada 9 Oktober dan 25 Oktober 2023. 

"Isi somasi, meminta agar ada penyelesaian secara kekeluargaan. Yang dimaksud tentu agar terlapor menyerahkan sertifikat kepada ahli waris. Namun dua kali somasi yang dikirim tidak ada tanggapan dan jawaban, bahkan tidak ada itikad baik untuk kekeluargaan," jelas Sumardhan.

Baca Juga : Hari Kesehatan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM ke Kader Posyandu di Banyuwangi

Dengan kondisi tersebut, ia pun memperkarakan hal itu ke ranah hukum. Pada 14 November, melalui Kantor Hukum Edan Law, Tries Edy Wahyono melaporkan masalah yang dia alami ke Polresta Malang Kota. Dengan tuduhan penggelapan yang sesuai dengan pasal 372 KUHP. 

"Jadi unsur 372 yang kami laporkan ini bukan karena hukum, melainkan karena kekuasaan. Intinya, klien kami meminta kembali sertifikat tersebut," jelas Sumardan. 

Sebagai informasi, jika ditotal keenam bidang tanah yang bersertifikat itu kurang lebih memiliki luas 2 hektare (ha). Dan diperkirakan harganya mencapai Rp 200 Miliar. 

"Kalau misalnya nanti mau dibeli, itu persoalan yang berbeda. Kami juga tidak bermaksud menghentikan aktivitas perkuliahan dengan perkara ini, kami hanya meminta sertifikat itu dikembalikan dulu," pungkas Sumardan. 

Dalam perkara tersebut ada 3 orang yang dilaporkan. Yakni Drs. Abdoel Bakar Tunsiawan MPd, Drs Agus Priyono MM serta Drs H.Suja’I. Baik secara pribadi maupun selaku Ketua, Sekretaris Pengurus serta Ketua Pengawas PPLP-PT PGRI Malang. 


Topik

Peristiwa unikama sumardhan lahan unikama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya