free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hari Kesehatan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKM ke Kader Posyandu di Banyuwangi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

24 - Nov - 2023, 16:10

Placeholder
Klaim JKM diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke kader posyandu di Banyuwangi

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi memberikan klaim jaminan kematian secara simbolis kepada dua ahli waris kader posyandu pada upacara Hari Kesehatan Nasional di Kantor Pemerintah Daerah kemarin (22/11). 

Eneng Siti Hasanah, kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, menyatakan bahwa bantuan tersebut adalah bentuk perlindungan dari Pemkab Banyuwangi bagi kader posyandu. Sudah lebih dari 11 ribu kader posyandu terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga : Jelang Survei Kesehatan Balita, Bappeda Kota Kediri Gelar Sosialisasi

Hingga Oktober 2023, telah terdapat 14 kasus manfaat yang telah direalisasikan. Setiap ahli waris menerima bantuan sebesar Rp 42 juta. 

Perlindungan ini adalah komitmen Pemda untuk mensejahterakan masyarakat, terutama para kader posyandu, serta untuk melaksanakan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem dan Inpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sejauh ini untuk manfaat yang diterima hingga Oktober 2023 sudah terealisasi sebanyak 14 kasus. Dalam masing-masing kasus, ahli waris mendapat bantuan sebedar Rp 42 juta," jelas Eneng.

Eneng berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ahli waris dan mengapresiasi kepedulian Pemkab Banyuwangi terhadap masyarakatnya. Dia juga menekankan pentingnya agar jaminan ini tidak hanya berlaku untuk kader posyandu tetapi juga untuk pekerja pemerintahan dan masyarakat umum secara merata.

Menurut Eneng, perlindungan tersebut juga diberikan sebagai komitmen pemda untuk mensejahterakan masyarakat, salah satunya para kader posyandu. Selain itu, wujud komitmen dalam hal pelaksanaan Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Pelaksanaan penghapusan pemiskinan tersebut dilaksanakan dengan melalui Inpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga : Israel Klaim Akan Gempur Hamas Selama Dua Bulan usai Genjatan Senjata

 Eneng berharap, pemberian santunan tersebut dapat memberikan manfaat pada ahli waris dengan meringankan sedikit beban yang ditanggung. Tidak hanya itu. Pihaknya juga mengapresiasi terhadap Pemkab Banyuwangi terkait kepeduliannya masyarakat Banyuwangi.

"Tentu harapan kami jaminan tersebut tidak hanya berlaku untuk para kader posyandu saja. Namun dapat terselenggara secara merata bagi para pekerja pemerintahan dan masyarakat luas," kata dia.

 Eneng juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Banyuwangi karena rasa kepedulian yang tinggi hingga mengeluarkan Perbup Nomor 37 Tahun 2023. Terkait kepatuhan dan kepesertaan wajib dalam BPJS ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha.

"Karena sekmentasi peserta kami saat ini tidak hanya formal, bahkan non formal pun wajid diberikan perlindungan yang sama. Sekali lagi kami hanya badan penyelenggara program yang kami jalankan juga dari pemerintah yakni jaminan sosial tentuharus berdampak," tandasnya.


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK manfaat BPJS Ketenagakerjaan klaim BPJS Banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy