JATIMTIMES - Jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibongkar Tim Resmob Satreskrim Polres Malang. Seorang tersangka yang berperan sebagai penadah barang hasil curian ditangkap saat berada di tempat persembunyian yang berlokasi di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, tersangka yang baru saja diamankan tersebut berinisial YS. Pemuda 33 tahun itu merupakan warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dia ditangkap polisi pada akhir pekan lalu.
Baca Juga : 8 Jam Geledah Kantor Kejari Bondowoso, KPK Bawa Keluar 4 Koper
"Satu orang tersangka yang berperan sebagai penadah barang hasil curian telah kami amankan. Sedangkan untuk pelaku utama dalam kasus curanmor ini sebelumnya sudah diamankan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," ungkap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (20/11/2023).
Pelaku utama curanmor tersebut berinisial ES. Tersangka 32 tahun tersebut merupakan warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka sebelumnya telah ditangkap petugas kepolisian Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, korban pencurian sepeda motor bernama Dwi Heriono. Korban 31 tahun tersebut merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. "Kendaraan milik korban dilaporkan hilang pada 7 Juni 2023," imbuh Taufik.
Terungkapnya kasus curanmor bermula saat korban membuat laporan kepada pihak kepolisian pada 7 Juni 2023. Dalam laporannya, Dwi Heriono mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya yang hilang saat terparkir di halaman teras rumahnya pada 7 Juni 2023 pagi. Yakni pada kisaran pukul 05.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Karangploso yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merusak gembok pagar rumah sebelum akhirnya membawa kabur motor milik korban," tuturnya.
Baca Juga : Seminggu, 3 Korban Jiwa: Vatalitas Kecelakaan Meningkat Saat Musim Hujan
Tim Resmob Satreskrim Polres Malang yang turut dilibatkan dalam penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku penadah motor hasil curian. Yakni tersangka YS.
"Kasusnya masih dilakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lainnya yang terlibat dalam kasus ini," tukas Taufik.
Terhadap tersangka YS saat ini telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Malang. Polisi menjerat tersangka YS dengan pasal 63 KUHP juncto pasal 480 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.