free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sikat Motor Orang Saat Olahraga di Lok 9, Polisi Tangkap Maling Asal Ngunut

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Nov - 2023, 02:04

Placeholder
Terduga pelaku EK saat diamankan polisi / Foto: Dokpol For Tulungagung Times

JATIMTIMES - Apes, ditinggal olahraga sepeda motor malah digasak maling. Hal ini terungkap saat terduga pelaku curanmor yang sebelumnya telah dilaporkan oleh korban ini diamankan polisi.

Terduga pelaku yang dimaksud adalah EK (33) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Ia diamankan usai mencuri motor yang ditinggal pemiliknya saat berolah raga di wilayah Kecamatan Ngunut.

Baca Juga : Jangkau Wilayah Terpencil, CSR Bank Jatim Serahkan Motor dan Sepeda Ambulance ke Pemkab Malang

“Korban berinisial RSH seoarang pelajar warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Sabtu (18/11/2023).

Penangkapan terduga pelaku ini menurut Mujiatno pada Kamis (16/11/2023) pukul 02.00 WIB di rumahnya.

Sedangkan aksi pencurian ini terjadi pada, Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, sekira pukul 15.15 WIB, sebulan lalu.

Begitu menyadari kehilangan sepeda motor, RSH bersama temannya saat datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Pink NoPol AG 4866 RDY dan sepeda motor Vario warna merah, selepas olahraga di Lok 9.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di sebelah Perum Perhutani Karangsono. Sekira pukul 16.00 WIB pelapor hendak pulang dan melihat motornya sudah tidak ada," ungkapnya. 

Mengalami kejadian ini, RSH melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngunut guna proses lebih lanjut hingga akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga : Dua Remaja Tewas di TKP, Akibat Laka Motor vs Dump Truck di Tulungagung Ini

Dari pelaku EK diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Biru, 1 (satu) buah HP merk Realme warna Hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna hitam (warna diganti pelaku yang sebelumnya merah muda) dan  1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih (warna diganti oleh pelaku yang sebelumnya).

“Pelaku membobol kunci motor korban menggunakan Kunci T. Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksi curanmor dan curat di wilayah Tulungagung dan Kabupaten Blitar," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Tulungagung. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tulungagung curanmor Lot 9 Karangsono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri