JATIMTIMES - Seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta untuk tetap menegakkan prinsip netralitas.
Hal tersebut secara terkhusus ditegaskan oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai menerima pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga : Undang Ganjar, Benny Ramdhani Berujung Dilaporkan ke Bawaslu
Hal tersebut menjadi penekanan sebagai prinsip untuk bisa tetap dijalankan, mengingat saat ini sudah hampir memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Wahyu mengatakan, terkait netralitas ASN tertuang dalam beberapa peraturan.
Yakni Keputusan Bersama Men PAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
"Berkaitan hal tersebut, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, saya perintahkan, saya tegaskan, saya ajak untuk menegakkan prinsip prinsip netralitas," terang Wahyu.
Dirinya juga menegaskan bahwa Pemkot Malang juga akan siap menjalankan instruksi yang diberikan oleh Mendagri terkait netralitas ASN dalam penyelenggaran Pemilu. Bahkan hal itu akan dilakukan baik dari segi sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasan.
“Tadi saya catat sekaligus saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang, saya minta untuk dijalankan dengan sebaik baiknya. Kita (ASN Pemkot Malang) pun telah melakukan pakta integritas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu," tegas Wahyu.
Wahyu menjelaskan, setidaknya ada 6 poin yang menjadi prinsip netralitas dan harus dipedomani oleh seluruh ASN dan non ASN di Kota Malang, yakni:
1. Dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon anggota dpr, dpd dan dprd.
2. Dilarang ikut kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta pemilu serta menggunakan atribut partai.
3. Dilarang Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan
4. Dilarang Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye
5. Dilarang Membuat keputusan dan tindakan yg dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
6. Dilarang Melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang bersifat keberpihakan pada salah satu peserta pemilu
Baca Juga : Pemkab Malang Minta Bantuan Pemprov Jatim untuk Pasarkan Garam Tunnel Malang Selatan
Sementara itu, secara resmi tahapan masa kampanye untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Dan akan berlangsung selama kurang lebih 75 hari. Oleh karenanya kepada semua pemangku daerah, termasuk para Penjabat Kepala Daerah untuk berkomitmen kuat mewujudkan kondusifitas daerah.
“Perlu saya stressing, dan mencatat masa jabatan Penjabat Kepala Daerah yang juga tidak sebentar, dengan kewenangan yang relatif lebih kuat; maka akan ada evaluasi secara berkala. Ini semata untuk memastikan sistem berjalan, maka dapat dilakukan pergantian sewaktu waktu. Satu di antaranya menghantarkan pemilu yang damai, netral dan sukses dalam penyelenggaraan," ujar Mendagri, Tito Karnavian.
Tito mengatakan, mengacu pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, secara filosofi dan nilai adalah memberikan ruang sekaligus penguatan demokrasi. Hal Itu termanifestasi dengan membuka mekanisme pengusulan melalui jalur DPRD.
"Namun perlu saya ingatkan, sifatnya adalah usulan sehingga tanggung jawab saudara tetap ke Pemerintah Pusat. Karena proses dan penentuan secara langsung dari Tim Penilai Akhir Pusat yang langsung dimonitor Bapak Presiden," jelas Tito.
Dirinya juga menegaskan bahwa tugas utama bagi seorang Pj Kepala Daerah adalang mengisi kekosongan jabatan. Sehingga roda pemerintahan suatu daerah bisa tetap berjalan tanpa ada kekosongan kursi pimpinan.
“Saya tekankan karena ini penugasan Pusat maka yang akan jadi sorotan adalah Presiden, karena saudara sekalian langsung ditunjuk Presiden. Oleh karenanya saya wanti wanti, jalankan mandat dengan baik," pungkas Tito.