JATIMTIMES - Ketua Kewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Riandiana Kartika memberikan respon terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (16/11/2023). Dalam hal ini, dirinya meminta ada komunikasi terkait penertiban APS.
Terlebih dalam hal ini, Made menyayangkan penurunan APS bergambar Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri yang ada di sekitar depan Stasiun Malang. Made menyebut bahwa APS tersebut dipasang di ruang privat. Dan pihaknya mengaku sudah meminta izin kepada tuan rumah untuk memasang APS tersebut.
Baca Juga : Anies Ikut Bahas Narasi Kecurangan: Sejak 1999 Tak Pernah Dibahas Sebelum Pemilu
"Padahal itu di tanah privat dan persis di pagar yang punya. Tapi di tempat lain di pagar dan jelas-jelas tempat itu tidak boleh tapi dibiarkan," tegas Made, Jumat (17/11/2023).
Di sisi lain, dirinya tak keberatan jika diajak untuk melakukan penertiban. Namun ia meminta agar penertiban bisa dilakukan secara merata tanpa ada tebang pilih. Sebab jika tebang pilih, dirinya mengibaratkan bahwa penertiban reklame sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda), seperti melihat dengan kacamata kuda.
"Padahal ini pesta demokrasi, masyarakat harus mendapat informasi, sosialisasi. Ingat partai politik itu mendapatkan banpol (bantuan partai politik) dari APBD. Tugas kita disini adalah memberikan sosialisasi pendidikan politik tentang pentingnya pileg, pilpres dan pilkada. Kalau ini dilarang, menjadi ambigu apa yang diberikan pada kami," terang Made.
Made mengatakan bahwa saat ini APS di depan stasiun tersebut adalah paling urgent. Sebab APS tersebut berisi gambar foto Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. Menurutnya hal tersebut dinilai sangat sensitif.
"Jangan langsung main hantam. Itu kalau tidak kita cegah bisa menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena fanatisme seseorang lebih berbahaya daripada aturan penegakan aturan itu sendiri," terang Made.
Terlebih dirinya menginginkan adanya komunikasi sebelum petugas yang bersangkutan melakukan penertiban. Tujuannya agar ada persamaan persepsi terkait aturan yang digunakan sebagai landasan dalam penegakan perda.
"Bisa saja menurut orang partai tidak melanggar aturan, tapi ternyata menurut eksekutif ternyata melanggar. Ini yang perlu dikomunikasikan. Mari berdiskusi. ini yang harus ditemukan dulu," terang Made.
Baca Juga : Reklame Parpol Menjamur, Bawaslu: Efek Masa Kampanye yang Singkat
Sementara itu pantauan di lokasi, APS yang penertibannya disayangkan tersebut dipasang berdekatan dengan trotoar, tepatnya dipasang di taman dekat trotoar. Dengan ukurannya sekitar 5 meter x 10 meter, yang terbagi dua di bagian tengahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpo PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban tersebut juga telah berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang. Yang sebelumnya, juga telah ada surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penertiban APS milik parpol pada 30 Oktober 2023 lalu.
"Disebutkan 14 hari diberi waktu, 30 Oktober sejak surat itu diedarkan oleh Bawaslu provinsi ke partai politik, dikasih waktu 14 hari untuk melakukan penertiban secara mandiri. Sehingga saat ini sudah selesai masa waktunya untuk penertiban," jelas Rahmat.
Sementara itu, penertiban reklame yang dilakukan saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebab, saat ini masih belum masuk pada tahapan masa kampanye. Sehingga penertibannya masih mengacu pada perda tersebut.