JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang melakukan bersih-bersih alat peraga sosialisasi (APS) milik partai politik (parpol). Diketahui, APS milik parpol di Kota Malang semakin menjamur menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Namun sayangnya, pemasangan APS tersebut dilakukan dengan cara yang tidak tepat. Serta lokasi pemasangannya yang tidak sesuai aturan. Seperti dipasang dengan memaku atau mengikat di pohon, tiang listrik, di trotoar, taman dan juga fasilitas umum (fasum) lainnya.
Baca Juga : Polri Sebut Ada Capres-Cawapres Didanai Asing, Siapa Sosoknya?
"Satpol PP bersama Bawaslu Kota Malang selaku penindakan bersama TNI-Polri dan OPD terkait mulai hari ini 16 November sampai hari Sabtu akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan bahan kampanye," jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Kamis (16/11/2023).
Rahmat mengatakan, penertiban tersebut juga telah berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang. Yang sebelumnya, juga telah ada surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penertiban APS milik parpol pada 30 Oktober 2023 lalu.
"Disebutkan 14 hari diberi waktu, 30 Oktober sejak surat itu diedarkan oleh Bawaslu provinsi ke partai politik, dikasih waktu 14 hari untuk melakukan penertiban secara mandiri. Sehingga saat ini sudah selesai masa waktunya untuk penertiban," jelas Rahmat.
Sementara itu, penertiban reklame yang dilakukan saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebab, saat ini masih belum masuk pada tahapan masa kampanye. Sehingga penertibannya masih mengacu pada perda tersebut.
Pantauan di lokasi, reklame yang ditertibkan tersebut berisi gambar-gambar calon legislatif yang bakal berlaga pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Baik di tingkat DPRD Kota Malang, DPRD Provinsi Jawa Timur maupun di tingkat DPR-RI.
Selain itu juga ada APS yang berisi tokoh-tokoh parpol yang akan diusung pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres). Seperti Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Prabowo Subianto.
Yang lebih disayangkan, selain pemasangan APS yang tidak tepat hingga terkesan mengganggu pemandangan kota, ada beberapa reklame yang kondisinya sudah rusak. Namun meskipun rusak tetap terpasang.
Baca Juga : Polisi Terjunkan Water Cannon, Bantu Dropping Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan di Kota Blitar
"Nah kalau rusak begini, siapa yang mau membongkar, apakah pihak yang memasang, tentu petugas yang melakukan pembongkaran," imbuh Rahmat.
Pada penertiban kali ini, Satpol PP sudah memetakan sejumlah titik reklame yang telah dipastikan menyalahi aturan. Seperti dipasang di pohon, tiang listrik, tiang jaringan telepon, jembatan, aliran drainase, trotoar, taman kota, trafic light hingga taman monumen.
"Lalu juga di daerah yang seharusnya steril dari reklame. Seperti di Jalan Veteran, Jalan Bandung dan Jalan Ijen. Selain itu, intinya reklame atau APS ini terpasang harus dengan konstruksinya sendiri," terang Rahmat.
Selain itu, Satpol PP telah memetakan titik-titik reklame atau APS parpol yang dinilai menyalahi aturan. Dari datanya, kurang lebih ada sebanyak 300 APS yang menyalahi aturan. Sementara data dari Bawaslu Kota Malang, kurang lebih ada 700 APS yang menyalahi aturan.
"Itu tersebar hampir merata di lima kecamatan se Kota Malang," imbuh Rahmat. Sementara ini penertiban difokuskan pada reklame isidentil. Sedangkan untuk reklame permanen, masih akan diperdalam terkait perijinan media reklamenya.