JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terus menggali kasus kontroversial terkait dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penyewaan rumah dinas (rumdin) wakil bupati (Wabup) Blitar senilai Rp 490 juta pada tahun 2021-2022.
Informasi terbaru menyatakan bahwa rumah yang seharusnya dijadikan rumah dinas ternyata adalah properti pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Baca Juga : Satnarkoba Polres Gresik Bongkar Bisnis Narkoba di Pulau Bawean
Pada tanggal 15 November 2023, Kejari Blitar memanggil Reza Octasep Pahlevi, mantan ajudan Wabup Blitar, untuk memberikan keterangan terkait kasus sewa rumdin ini. Reza menjalani pemeriksaan selama sekitar 3 jam dengan ditanya sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan keabsahan proses penyewaan tersebut. Meskipun demikian, Reza menyatakan bahwa ia tidak memiliki informasi rinci terkait kasus ini dan mengetahuinya melalui pemberitaan media.
“Ya betul, saya diperiksa terkait kasus sewa rumdin ini. Pertanyaannya terkait sejauh apa pengetahuan saya terkait kasus tersebut. Saya menjawab dengan jujur bahwa saya sama sekali tidak mengetahui hal ini sebelumnya. Pertama kali saya mendengar kasus ini dari media, dan saya merasa terkejut bersama-sama dengan Bapak Rahmat Santoso, karena ternyata ada anggaran yang dialokasikan untuk kasus ini,” kata Reza.
Prabowo Saputro, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Reza telah dilakukan, namun tidak memberikan informasi lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang berkelanjutan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan ajudan wakil bupati Blitar. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 3 jam, dimulai dari pukul 9 pagi hingga sekitar pukul 12 siang,” terang Prabowo.
Sebelumnya, pada tanggal 8 November 2023, Kejari Blitar telah memeriksa Rahmat Santoso, mantan wabup Blitar, terkait kasus serupa. Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar, mengindikasikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus sewa rumdin ini, termasuk Bupati Blitar Rini Syarifah. Namun, Prabowo tidak memberikan rincian mengenai jadwal pemanggilan Rini Syarifah.
“Kami akan mengundang semua pihak terkait untuk memberikan keterangan terkait kasus ini dalam waktu dekat. Terkait pemanggilan Bupati, itu akan dilakukan pada waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Banyak kalangan yang menduga bahwa Rini Syarifah akan dipanggil oleh Kejari Blitar karena diduga menerima pembayaran sewa rumah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, sementara rumah tersebut sebenarnya adalah milik pribadinya. Kontroversi muncul karena rumah yang seharusnya menjadi tempat tinggal wakil bupati justru ditinggali oleh Rini Syarifah bersama keluarganya.
Baca Juga : Pelayanan Prima Identitas Kependudukan, Si Jaran Ijo Disdukcapil Blitar Terjun ke Desa Jimbe dan Maliran
Publik merasa bahwa tindakan Rini Syarifah diduga menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, menimbulkan kecaman dan pertanyaan etika dalam kepemimpinan. Namun, Rini Syarifah bersikeras bahwa segala keputusan terkait sewa rumdin sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah ada kesepakatan dengan Rahmat Santoso terkait hal tersebut.
Rini Syarifah juga menyebut bahwa ada kesepakatan terkait penggunaan rumdin ini dengan Rahmat Santoso, dan dia mengklaim bahwa Santoso meresponsnya dengan senang. Namun, pernyataan ini memicu keraguan dan kebingungan di antara masyarakat, seiring penemuan bahwa rumdin yang disewa Pemkab Blitar dengan APBD tahun 2021-2022 ternyata adalah properti pribadi milik Rini Syarifah.
“Memang ada kesepakatan dengan Pak Rahmat Santoso terkait masalah ini. Beliau meresponsnya dengan sangat senang, Anda bisa mengcroscek langsung kepada beliau untuk memastikan kesepakatan tersebut,” ucap Rini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. Kejari Blitar terus melakukan penyelidikan dalam upaya mengungkap kejelasan kasus ini serta mengambil langkah hukum yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.