free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satnarkoba Polres Gresik Bongkar Bisnis Narkoba di Pulau Bawean

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

15 - Nov - 2023, 03:28

Placeholder
Kapolres Gresik AKBP Adhtya Panji Anom bersama Kasatnarkona Iptu Joko Suprianto menunjukan barang bukti sabu-sabu dan tersangka Supandi di Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).

JATIMTIMES - Peredaran narkoba di Pulau Bawean terbongkar. Seorang bandar bernama Supandi warga Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, diringkus Satnarkoba Polres Gresik. Barang bukti berupa sabu 31,6 gram berhasil diamankan.

Supandi digerebek di kediamannya pada Kamis (9/11) kemarin. Lelaki yang bekerja sebagai nelayan itu tidak bisa berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu disimpan di kotak Handphone.

Baca Juga : Polres Tulungagung Beber Empat Kasus Kejahatan yang Ditangani

"Sabu yang ditemukan seberat 25,40 gram disimpan di kotak HP. Ada empat plastik klip berisi sabu - sabu dengan berat masing - masing 2,02 gram, 2,02 gram, 1,88 gram dan 0,20 gram," kata Kapolres Gresik AKBP Adhtya Panji Anom saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).

Ditempat yang sama, Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba di Pulau Putri membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya harus menggunakan kapal kecil lewat perairan Lamongan.

"Kalau lewat Gresik atau udara pasti bocor. Karena banyak yang memantau. Jadi anggota harus menaiki kapal kecil dari Lamongan menyeberangi lautan. Alhamdulillah berhasil terungkap," kata Joko sapaan akrabnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Manyar tersebut menambahkan, tersangka mendapat sabu-sabu dari wilayah Madura. Identitas pemasok sudah dikantongi. Saat ini masih dalam pengembangan. "Kami akan terus berantas peredaran narkoba di Gresik maupun Pulau Bawean," tegasnya.

Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Godok Raperda Penyalahgunaan Narkotika agar Dapat Bantuan Rehabilitasi

Sementara itu, Supandi mengaku menjalani bisnis haram ini sudah setahun terakhir. Sabu - sabu itu diedarkan kepada nelayan dan pekerja. Dijual dengan harga Rp 200 ribu per poket. "Hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan keluarga," ungkapnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pulau bawean kabupaten gresik Adhtya Panji Anom



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya