free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jemput Bola di Kecamatan Ponggok, Disdukcapil Sosialisasi dan Sematkan IKD ke Pemilih Pemula

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Nov - 2023, 22:13

Placeholder
Pemilih pemula di Kecamatan Ponggok antusias mengikuti perekaman e-KTP di Kecamatan Ponggok

JATIMTIMES- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blitar terus mengintensifkan upaya sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di berbagai wilayah. 

Salah satu inisiatif terbaru mereka adalah melalui perekaman e-KTP dengan sasaran pemilih pemula di Kecamatan Ponggok. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.

Baca Juga : Raih Gelar Putri Garudeya 2023, Kristina Puspo Akui Sempat Hilang Konsentrasi saat Grand Final

Perekaman e-KTP bagi wajib KTP dan pemilih pemula dilaksanakan di Kecamatan Ponggok selama dua hari, Sabtu-Minggu (11-12/11/2023). Perekaman di hari libur ini dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Perekaman di hari libur ini terbukti mampu menarik antusias masyarakat secara luas.

Perekaman dengan sasaran pemilih pemula dilaksanakan di seluruh desa di Kecamatan Ponggok. Diantaranya Desa Maliran, Desa Karangbendo, Desa Ponggok, Desa Pojok, Desa Langon, Desa Kebonduren, Desa Bendo, Desa Jatilengger, Desa Kawedusan, Desa Dadaplangu, Desa Bacem, Desa Ringinanyar, Desa Candirejo, Desa Gembongan, Desa Sidorejo. Dari seluruh desa ini, petugas Disdukcapil menyematkan IKD kepada 291 pemohon yang mengikuti perekaman e-KTP.

“Perekaman ini kita terjunkan tim untuk langsung datang ke Kecamatan Ponggok. Sengaja kita ambil di hari libur dikandung maksud, barangkali adik-adik kita yang usia 17 tahun pas libur sekolah, jadi bisa mengikuti perekaman e-KTP,” jelas Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Blitar, Imam Safii.

Dalam giat ini, Disdukcapil Kabupaten Blitar juga menyosialisasikan dan menyematkan IKD kepada warga yang mengikuti perekaman e-KTP. KTP Digital atau IKD merupakan bentuk identitas kependudukan yang disederhanakan dan diakses melalui aplikasi digital, khususnya pada smartphone. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses masyarakat terhadap data kependudukan.

Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital di Kabupaten Blitar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standart dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. 

Prinsip dari kebijakan ini adalah digitalisasi yang berjalan cepat harus diimbangi dengan pemanfaatan teknologi untuk identitas kependudukan.

“Nah untuk IKD ini, oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri kita ditarget untuk bisa mencapai 25 persen dari keseluruhan penduduk yang telah perekaman e-KTP. Oleh sebab itu kita terus pacu agar target ini bisa tercapai,” imbuhnya.

Baca Juga : Juara Putri Garudeya 2023, Kristina Puspo Sandang Brand Ambassador Perumda Jasa Yasa

Imam menambahkan, di giat perekaman e-KTP bagi pemilih pemula ini pihaknya gencar menyosialisasikan dan menyematkan IKD. Kebijakan ini diambil karena pemilih pemula adalah generasi milenial yang tak bisa lepas dari teknologi dan ponsel android.

“IKD adalah langkah revolusioner dalam memberikan kemudahan legalitas identitas dan sangat mudah dipahami oleh kalangan milenial. Dengan konsep yang sederhana dan mudah dipahami, IKD memadukan identitas kependudukan ke dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.
Prosesnya pun tak kalah simpel, cukup dengan mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui PlayStore, identitas KTP sudah ada di ponsel mereka. Inilah langkah menuju identitas kependudukan yang modern, praktis, dan sesuai dengan gaya hidup digital milenial,” tegasnya.

Lebih lanjut Imam menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Blitar yang wajib memiliki KTP untuk segera memliki KTP Digital. Proses memiliki KTP Digital ini sangat mudah. Caranya datang saja ke kantor Dukcapil atau ke kecamatan, bisa juga datang ke kantor pelayanan di Wlingi dan Srengat. Ada operator di kecamatan yang akan membantu pengisian IKD-nya.

Proses pembuatan KTP Digital dapat dilakukan dengan mengunduh atau mendownload aplikasi IKD yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui platform PlayStore. Langkah ini memungkinkan warga untuk memiliki identitas digital mereka secara praktis dan cepat.

“Kepada seluruh warga Kabupaten Blitar dimanapun berada, datang saja ke Kantor Dukcapil, TLA Srengat atau TLA Wlingi. Bilang saja minta disematkan IKD, nanti pasti akan dibantu sama teman-teman. Syaratnya, bawa ponsel android,” pungkas Imam Safii.


Topik

Peristiwa Dukcapil Kabupatrn Blitar pemkab blitar ktp digital



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni