JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menunda gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 310 desa yang ada di berbagai kecamatan di Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan, penundaan Pilkades serentak di 310 desa dilakukan sampai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak selesai.
Baca Juga : Rangkaian Hari Jadi ke-78 Jatim, Ditutup Gerak Jalan dan Pasar Murah di Bakorwil Malang
Pihaknya mengungkapkan, penundaan Pilkades serentak di 310 desa dengan menunggu tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 100.3.5.5/244/SJ.
Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI tersebut, Pilkades serentak boleh digelar sebelum tanggal 1 November 2023. Jika tanggal 1 November 2023 telah terlewati, maka Pilkades serenrak harus ditunda sampai seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 selesai.
"Selama menunggu tahapan Pemilu selesai, itu dijabat oleh Penjabat Kepala Desa sesuai Undang-Undang yang setiap enam bulan dilakukan pembaruan," ungkap Eko.
Mantan Camat Dau ini menjelaskan, di tahun 2024 terdapat tiga gelombang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Malang. Yakni gelombang pertama digelar di 12 desa. Kemudian gelombang ketiga digelar 56 desa.
"Nanti (Pilkades serentak) gelombang ketiga itu di 310 desa. Itu (digelar) setelah tahapan Pemilu selesai," tutur Eko.
Baca Juga : Pemkot Blitar Salurkan Dana Hibah Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Siap Gelar Pemilihan Berkualitas
Lebih lanjut, selama menunggu gelaran Pilkades serentak di 310 desa, maka posisi kepala desa akan diisi seorang Pejabat (Pj) kepala desa.
"Selama menunggu tahapan Pemilu selesia itu dijabat oleh Penjabat Kepala Desa sesuai Undang-Undang yang setiap enam bulan dilakukan pembaruan," tandas Eko.