JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar.
Wali Kota Blitar Santoso, bersama dengan Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, dan Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menandatangani kesepakatan tersebut. Acara ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono dan Kepala Bakesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo.
Baca Juga : Gegara Ucapan Plorak-Plorak, 2 Tetangga Saling Bacok Pakai Samurai dan Kapak
Dalam penandatanganan NPHD, KPU Kota Blitar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 19,2 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 dari Pemkot Blitar. Choirul Umam, Ketua KPU, menjelaskan bahwa alokasi ini merupakan bagian dari total anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 25 miliar.
Umam menyoroti fokus KPU, yang tidak hanya terpaku pada aspek teknis penyelenggaraan Pilkada, tetapi juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi.
“Sesuai Peraturan Mendagri, pencairan anggaran dilakukan 14 hari setelah penandatanganan NPHD, dengan tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua sebesar 60 persen,” jelas Umam.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Blitar menerima dana hibah sebesar Rp 5,7 miliar dari Pemkot Blitar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Ketua Bawaslu, Roma Hudi Fitrianto, mengungkapkan bahwa alokasi dana ini secara utama difokuskan pada kegiatan pengawasan dan honorarium pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dengan total 437 orang pengawas TPS, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan pengawasan yang cermat dan akurat,” tegas Roma.
Kedua lembaga ini akan menjalankan pencairan dana Pilkada dalam dua tahap, dengan harapan bahwa proses ini akan memperkuat kapasitas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Blitar.
Baca Juga : Giat Patroli Polres Tuban Jelang Pemilu Diapresiasi Bupati Lindra hingga Bawaslu
Dengan dana yang telah disalurkan, KPU dan Bawaslu Kota Blitar siap melaksanakan Pilkada 2024 dengan integritas, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat sebagai fokus utama.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan dana hibah untuk penyelenggaran Pilkada 2024 ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walo Kota Tahun 2024.
Dalam surat edaran itu Kemendagri menegaskan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) dan dalam APBD TA 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) dari total Dana Hibah.
“Dana ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen kita untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 berlangsung dengan transparansi, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Saya percaya bahwa KPU dan Bawaslu sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi kita akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh tanggung jawab,” pungkas Santoso.