JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah melakukan penyidikan dan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa korupsi oleh Kemenkes RI pada tahun anggaran 2020-2022 ini mencapai nilai proyek dengan total Rp 3,3 triliun. Pihaknya mengatakan bahwa hal ini menyangkut dengan adanya dugaan penyelewengan wewenang sehingga memunculkan kerugian besar terhadap keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
Baca Juga : Sudah Jadi Tradisi di Kota Batu, Hari Pahlawan Veteran dan Janda Veteran Terima Insentif
Pihak KPK saat ini belum mengungkapkan identitas dan nama-nama tersangka atas dugaan korupsi tersebut. “Nanti kami cek ulang karena ada beberapa orang,” ujar Ali di hadapan para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Meskipun saat ini para tersangka sudah ada, Ali menyebutkan bahwa ia akan mengumumkan para tersangka ini ke hadapan publik ketika penyidikan sudah memiliki cukup bukti terkait detail perbuatan korupsi mereka.
Dugaan korupsi untuk proyek yang mencapai Rp 3,3 triliun ini merupakan anggaran untuk total 5 juta set APD. “Gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan dalam menghadapi pandemi disalahgunakan melalui korupsi seperti ini,” ungkap Ali. Pihaknya juga menyebutkan bahwa akan terus melakukan transparansi dan keterlibatan publik dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Kemenkes.
Dalam hal ini Kemenkes tidak hanya diam dan mulai buka suara terkait dengan dugaan korupsi APD tahun anggaran 2020-2022. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi sebelum masa jabatan Menteri Kesehatan saat ini, yaitu Budi Gunadi Sadikin. “Sepemahaman kami ini terjadi sebelum Pak Budi Gunadi Sadikin menjabat sebagai Menkes,” jelasnya. Pihaknya menyebutkan bahwa belum mengetahui sosok yang menjadi tersangka dalam tindakan pidana korupsi APD dan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga : Rangkaian HUT Ke-1263, Pemkab Malang Bebaskan Denda PBB
Perempuan yang akrab disapa sebagai Siti ini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di KPK dan mengikuti semua proses penyidikan dugaan korupsi. Ia juga terlihat enggan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.
Ali menyebutkan bahwa KPK saat ini juga sudah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhadap 5 orang tersangka kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Pertahanan (Kemenkumham) RI. 5 pihak tersebut terdiri dari 2 Aparatus Sipil Negara (ASN) dan 3 swasta.
“KPK telah mengajukan cegah kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkap Ali di hadapan media. Ia mengatakan bahwa tindakan ini diambil untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini.