JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menyelenggarakan program pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelah sebelumnya berlangsung pada Agustus 2023 lalu, program serupa kembali diselenggarakan sepanjang November 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, pembebasan denda PBB tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Ke-1263 Kabupaten Malang.
Baca Juga : Sudah Jadi Tradisi di Kota Batu, Hari Pahlawan Veteran dan Janda Veteran Terima Insentif
"Dengan banyaknya denda yang ada, sebagaimana data yang kami dapat, kami punya kewajiban untuk mengurangi piutang pajak," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/11/2023).
Sesuai arahan Bupati Malang HM. Sanusi, menurut Made, pembebasan denda PBB tersebut ditujukan untuk meringankan tanggungan para wajib pajak. "Berlaku untuk keterlambatan pembayaran PBB mulai tahun 2003 sampai sekarang (2023). Kalau dihitung sampai sekarang, dendanya bisa ratusan ribu, bahkan mungkin jutaan," ucapnya.
Bagi para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pembebasan denda PBB, dijelaskan Made, mereka tinggal melakukan pembayaran seperti biasa. Nantinya secara otomatis yang wajib dibayar hanya tanggungan pokok tanpa denda keterlambatan.
"Pada saat mereka membayar, otomatis hanya membayar pokoknya saja, tanpa ada denda," imbuhnya.
Made menambahkan, pembebasan denda PBB tersebut berlangsung selama satu bulan. Yakni sejak tanggal 1 hingga 30 November 2023.
Baca Juga : Percepatan Investasi, DPKPCK Kabupaten Malang Susun RDTR Terintegrasi
Sementara itu, selama program pembebasan denda PBB yang berlangsung di sepanjang bulan Agustus 2023 hingga saat ini, piutang PBB sudah berkurang hingga belasan miliar.
"Sekarang sudah mulai terkurangi. Progres d tahun ini (2023) kami sudah mengurangi piutang (PBB) hampir Rp 11 miliar," pungkasnya.