free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gugatan Tidak Diterima, ini Respons PBNU Atas Hasil Putusan PN Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Nov - 2023, 01:41

Placeholder
Wasekjen PBNU, Nurhidayat saat jumpa pers terkait putusan PN Jombang.

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU. Keputusan PN Jombang itu direspons PBNU dengan menghormati amar putusan tersebut.

Wasekjen PBNU, Nurhidayat menyampaikan, pihaknya menyambut baik amar putusan yang disampaikan majelis hakim PN Jombang pada Rabu (08/11/2023). Pada putusan itu, PN Jombang menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Baca Juga : Aktivis 1998 Gugat KPU, Anwar Usman hingga Jokowi Buntut Pencalonan Gibran

Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 304.000.

"Menghormati pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan atau Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu," terangnya dalam jumpa pers pada Jumat (10/11/2023).

Nurhidayat juga menerangkan dinamikan kepengurusan PCNU Jombang yang bergulir hingga ke meja hijau. Ia menyampaikan, perselisihan di dalam organisasi seharusnya terlebih dulu diselesaikan di internal. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam Perkumpulan atau Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi," kata Nirhidayat.

Atas hal itu, Nuhidayat mengajak seluruh parapihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Ia juga mengajak agar taat dan kembali ke jalan Nahdlatul Ulama, sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama.

"Sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari di dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi sebagaimana digariskan dalam Khittah Nahdlatul Ulama," ucapnya.

Baca Juga : Eks Menpora Malaysia Jadi Politikus Pertama Jalani Hukum Cambuk Gegara Korupsi

Untuk diketahui, PBNU dan kepengurusan PCNU Jombang periode 2023-2024 yang diketuai KH Fahmi Amrullah Hadzik atau Gus Fahmi digugat ke PN Jombang oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Sugiarto dan KH Salmanudi Yazzid atau Gus Salman. Ketiga penggugat ini menamakan dirinya Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

Gugatan yang didaftarkan pada 14 Juli 2023 itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara untuk, pertama, menyatakan sah hasil konfercab khusus untuk tahapan pemilihan ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2022- 2027 tanggal 5 Juni 2022. Kedua, menyatakan sah susunan PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 sebagaimana disebutkan dalam surat PWNU Jatim nomor 1378/PW/A.II/L/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 dan lampiran.

Kemudian, APQANU juga meminta PN Jombang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Gus Salam, pihaknya melayangkan gugatan ini agar hakim menyatakan Surat Keputusan PBNU nomor 205/PB.01/A.11.01.45/99/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Jombang Masa Khidmat 2023-2024, tidak sah dan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta PN Jombang menghukum para tergugat bersama-sama membayar biaya kerugian material dan nonmaterial kepada para penggugat senilai Rp 1,54 miliar.(*)


Topik

Peristiwa Nahdlatul Ulama NU PBNU jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni