free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Internasional

Eks Menpora Malaysia Jadi Politikus Pertama Jalani Hukum Cambuk Gegara Korupsi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Nov - 2023, 19:43

Placeholder
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman. (Foto: Instagram Syed Saddiq)

JATIMTIMES - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman bakal menjadi politikus pertama di Malaysia yang akan menghadapi hukuman cambuk. Hukuman tersebut akan dijalani oleh Syed Saddiq lantaran dirinya terseret kasus korupsi pencucian uang. 

Melansir Straits Time, Jumat (10/11/2023), Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin mengungkapkan bahwa hukuman cambuk di Malaysia berlaku untuk pelaku laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun. Sementara Syed Saddiq berusia 30 tahun. 

Baca Juga : Wamenkumham Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD: KPK Tegakkan Hukum Tak Pandang Bulu

Sebagai informasi, Syed Saddiq sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di Malaysia. Saat terjerat kasus pencucian uang itu, Ia tengah menjabat sebagai anggota parlemen dari partai Muda di Malaysia. 

Syed Saddiq dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua pukulan cambuk, serta denda RM10 juta (USD 2,9 juta), pada Kamis (9/11/2023). Ia dinyatakan bersalah atas semua tuduhan persengkokolan dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan, penyelewengan dana dan pencucian uang.

Menyusul putusan tersebut, Syed Saddiq mengatakan bahwa ia akan mengundurkan diri sebagai presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (Muda). Namun tetap menjadi anggota parlemen sambil mengajukan banding atas kasusnya.

Diketahui, Partai Muda pada bulan September menarik dukungan dari koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim, usai jaksa membatalkan tuduhan korupsi terhadap Wakil Perdana Menteri Zahid Hamidi.

Dalam jumpa pers usai bertemu pimpinan partai, Syed Saddiq berkata bahwa (Partai) Muda lebih besar dari dirinya. 

“Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran (presiden) itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan,” katanya.

"Saya berkewajiban tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada anggota dan pemimpin partai. Penting untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa rakyat Malaysia berhak mendapatkan yang lebih baik dalam politik, dan meskipun hal itu mungkin merugikan saya, saya harus melakukannya. Menjalankan apa yang dikatakan dalam membela prinsip ini," imbuh Syed Saddiq. 

Sementara itu, Syed Saddiq juga menambahkan bahwa presiden partai Muda akan dijabat oleh Wakil presiden Amira Aisya. 

Ketua Parlemen Johari Abdul menegaskan bahwa anggota parlemen Syed Saddiq tidak perlu mengosongkan kursinya, sampai semua cara hukum dilakukan untuk membersihkan namanya.

Baca Juga : Tersandung Kasus Korupsi, Kemenkumham: Eddy Mengaku Tidak Tahu Telah Jadi Tersangka

Syed Saddiq sebelumnya mengatakan bahwa dia menghormati keputusan pengadilan, namun tetap akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi kritik masyarakat pasca putusan tersebut.

"Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus lebih berkulit putih untuk mewujudkan impian Malaysia. Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negara ini," jelasnya. 

Pada tanggal 14 Maret, pengacara menutup kasus tersebut setelah memanggil Syed Saddiq dan tiga saksi lainnya. Yaitu kepala informasi Armada Ulya Aqamah Husamudin, serta Mohamed Amshar Aziz dan Siti Nurul Hidayah, yang merupakan mantan perwira khusus dan mantan sekretaris pribadi Syed Saddiq. 

Armada adalah sayap pemuda dari mantan partai Syed Saddiq, Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang didirikan bersama oleh Tun Dr Mahathir Mohamad dan Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Syed Saddiq didakwa bersekongkol dengan asisten bendahara Bersatu Rafiq Hakim Razali, yang dipercayai dana Armada sebesar RM1 juta, untuk melakukan tindak pidana pelanggaran kepercayaan dengan menyalahgunakan uang tersebut. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Bank CIMB Cabang KL Sentral pada 6 Maret 2020, saat pemerintahan Perikatan Nasional yang terdiri dari Bersatu masih berkuasa.

Pada dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyelewengkan RM120,000 dari rekening Maybank Islamic Armada Bumi Bersatu Enterprise dengan menyuruh Rafiq memindahkan uang tersebut. Dia diduga melakukan pelanggaran antara tanggal 8 dan 21 April 2018.

Ia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang, melalui transaksi masing-masing RM50.000, yang diyakini merupakan hasil dari kegiatan yang melanggar hukum. Yakni dari rekening Maybank Islaminya ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya di sebuah bank di Johor Bahru, pada tanggal 16 dan 19 Juni 2018.


Topik

Internasional Syed Saddiq Malaysia hukum cambuk korupsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri