JATIMTIMES - Proyek pembangunan water treatment plant (WTP) sampai saat ini masih diberhentikan. Hal itu lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu Perum Jasa Tirta (PJT) I melengkapi beberapa kelengkapan perizinan yang diperlukan sebagai syarat.
Sebenarnya, pembangunan WTP yang memanfaatkan aliran Sungai Bango ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan air baku di Kota Malang. Di mana pelaksanaannya mengacu pada perjanjian kerjasama (PKS) antara PJT I dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.
Baca Juga : Lewat 3 Sektor Unggulan Ini, Kota Batu Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Terendah di Jatim
"Kita sudah berhentikan. Kita evaluasi tidak hanya perizinannya, tetapi juga dengan dasar-dasar PKS dengan PJT I itu," jelas Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Jumat (10/11/2023).
Pemberhentian proyek WTP tersebut juga telah melalui pemeriksaan sebelumnya. Yang melibatkan antara PJT I serta beberapa perangkat daerah. Yakni Disnaker-PMPTSP, DLH dan Dinas PUPRPKP.
"Saya temukan antara PJT dan tim perizinan, Dinas Perizinan, Dinas PU, dan DLH banyak persyaratan yang belum dilengkapi. Jadi saya minta waktu itu berhentikan dahulu untuk dilengkapi," terang Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa terkait hal tersebut mutlak berada PJT I. Artinya, untuk dapat melanjutkan proyeknya sejak 6 November 2023 lalu, PJT I harus melengkapi berkas perizinan yang dipersyaratkan.
"Oh enggak, tanggungjawab perizinan, PKS dan MoU itu dari pihak PJT I bukan di kita (Pemkot Malang). Mereka harus mengajukan dan melengkapi," imbuh Wahyu.
Baca Juga : Masuk Tahun Ke-3, Mas Dhito Berikan Bisyaroh bagi 8.000 Guru Agama Non-Formal
Dirinya pun tak memberikan tenggat waktu bagi PJT I, kapan perizinan tersebut harus dirampungkan. Apalagi dari koordinasi yang dilakukan dengan Perumda Tugu Tirta, penghentian proyek tersebut tidak berdampak pada pemenuhan kebutuhan air baku Kota Malang.
"Dengan molornya ini saya tanya ke Direktur Perumda Tugu Tirta, saya tanya jawabnya tidak ada. Pemenuhan kebutuhan air tidak terganggu. Menggunakan sumber yang selama ini digunakan, termasuk dari Kabupaten Malang. Kalau tidak dilengkapi, ya bisa semakin lama penghentiannya," pungkas Wahyu.