JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman buka suara soal terpilihnya hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Habiburokhman menilai, Suhartoyo adalah orang yang baik. Akan tetapi, menurutnya putusan MKMK masih sangat meragukan. "Saya kenal Pak Suhartoyo orang baik, tapi terus terang hasil MKMK memang sangat meragukan," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga : Panen Raya Mundur, Pemerintah Impor Beras 2 Juta Ton dan Perpanjang Bansos
Lebih lanjut, Habiburokhman mengaku dirinya telah mempelajari secara tuntas putusan MKMK terkait pencopotan Anwar Usman. Ia pun menyoroti bunyi putusan soal intervensi.
Menurutnya, dalam putusan MKMK itu tidak ada keterangan saksi ataupun alat bukti lain. "Masalahnya dalam putusan MKMK tersebut sama sekali tidak ada keterangan saksi atau alat bukti lain yang menerangkan apa bentuk intervensi yang terjadi," tuturnya.
"Sementara soal pengabaian asas benturan kepentingan, ternyata hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2003 saat Pak Jimly menjadi hakim konstitusi. Karenanya hal tersebut sudah menjadi yurisprudensi, maka aneh sekali kalau Anwar Usman dihukum karena menerapkan yurisprudensi," tambahnya.
Habiburokhman pun mengatakan, jika dirinya memiliki sebuah pertanyaan. Menurutnya, apakah bisa hasil putusan MKMK diajukan banding. Jika bisa, dia kembali bertanya apakah penunjukan Suhartoyo menjadi sah. "Kalau kemudian ternyata bisa diajukan banding, apakah menunjukkan Suhartoyo sah? Itu pertanyaan amat penting," ucapnya.
Baca Juga : Tarik Ulur Pembebasan Lahan Cucian Mobil Madyopuro, Ketua DPRD: Pemkot Malang Kurang Jeli
Sebelumnya, hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya telah diberhentikan oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Keputusan soal Suhartoyo menjadi ketua MK diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.