JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memasuki babak baru dalam penanganan kasus kontroversial sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar. Pada Rabu (08/11/2023), mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso, menjalani pemeriksaan intensif selama 5 jam di kantor Kejari Blitar. Pemeriksaan ini merupakan langkah serius dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 490 juta dari APBD Tahun 2021-2022 untuk sewa rumdin tersebut.
Rahmat Santoso tiba di kantor Kejari Blitar tepat pada pukul 09.30 WIB dan baru meninggalkan ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB. Selama waktu tersebut, ia dihadapkan pada 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejari Blitar. Proses pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam ini menciptakan ketegangan di tengah-tengah masyarakat, yang telah lama menanti kelanjutan dari skandal sewa rumdin ini.
Baca Juga : Saksi Ungkap Fakta Baru di Kasus Cincin Kawin Seret Mertua ke Pengadilan
Sementara Rahmat Santoso berada di bawah sorotan penyidik, di luar kantor Kejari Blitar, aksi damai digelar oleh LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI). Ketua GPI, Jaka Prasetya, bersama puluhan anggota, berada di sana untuk memberikan dukungan dan mengawal agar proses penyelidikan berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, Jaka Prasetya rela tiduran di trotoar depan Kejari Blitar sebagai bentuk komitmen mereka dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
“Kedatangan kami bukan sekadar simbolisme, melainkan bentuk dukungan penuh terhadap Kejari Blitar dan pihak yang sedang menjalani pemeriksaan. Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan memberikan dukungan jika ada pemanggilan terhadap pejabat lain, termasuk Sekda Kabupaten Blitar dan Bupati Blitar,” kata Jaka Prasetya.
Jaka Prasetya juga menanggapi pernyataan Bupati Rini Syarifah yang menyebutkan bahwa sewa rumdin Wabup Blitar tidak memiliki masalah. “Klaim tersebut hanya alibi, dan kami dari GPI meminta Kejari Blitar untuk mengusut tuntas skandal rumah dinas tersebut sampai ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jaka.
Dalam pengawalannya, GPI tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain yang terkait, seperti Bupati Blitar dan Sekda, yang memiliki peran signifikan dalam proses penggunaan anggaran. Dengan sikap tegas dan komitmen yang diperlihatkan oleh GPI, proses hukum terhadap kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah lama menanti kejelasan dalam skandal ini.
Baca Juga : Pemeriksaan Terinci di Kabupaten Blitar Dimulai BPK Jatim, Cermati Belanja Modal dan Infrastruktur
Sebagai informasi, kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blitar terkait dengan kontroversi sewa rumah dinas untuk wakil bupati Blitar. Rumah dinas tersebut sebelumnya menjadi polemik karena merupakan rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah. Biaya sewa rumah dinas ini mencapai Rp 490 juta dengan durasi sewa selama 20 bulan.