free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tertibkan APK Pemilu 2024, KPU Kota Blitar Sinergi dengan Pihak Terkait

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Nov - 2023, 21:46

Placeholder
Komisioner KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya saat tampil dalam sebuah kegiatan sosialisasi Pemilu 2024

JATIMTIMES - KPU Kota Blitar tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024 melalui sinergi dengan Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Sinergitas ini salah satunya adalah untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang telah mulai tersebar menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga : Lomba Debat Bahasa Arab Tingkat Nasional, Mahasiswa Humaniora UIN Malang Sabet Medali Perak

Sebagai informasi, tahapan kampanye Pemilu 2024 direncanakan akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya menyampaikan, dalam persiapan menuju tahapan tersebut, KPU telah menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kota Blitar. 

“Kerjasama dengan pemangku kepentingan ini sangat penting. Namun yang perlu diketahui, yang kami fasilitasi adalah pemasangan titik lokasi alat peraga kampanye. Tapi, sebelum itu, akan kami tertibkan lebih dulu alat peraga sosialisasi yang sekarang sudah beredar di lapangan," kata Rangga, Rabu (8/11/2023).

Rangga menambahkan, adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024 membuat penertiban alat peraga sosialisasi yang telah terpasang sangat penting dilakukan. Para calon legislatif baru akan diizinkan memasang kembali alat peraga kampanye setelah memasuki tahapan kampanye resmi mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Hasil koordinasi dengan Bawaslu akan melibatkan penertiban alat peraga sosialisasi pada 14 November 2023. Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan kampanye, bahwa sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2023, proses kampanye hanya diperbolehkan di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan. Kendati demikian, kampanye di fasilitas ini hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga : Kawan Gibran Sebut Tahun 2024 Sudah Waktunya Pemimpin Muda jadi Pemain Inti

“Dalam konteks ini, kampanye dilarang di sekolah dasar dan menengah, namun diizinkan di perguruan tinggi, seperti universitas, institut, dan akademi. KPU Kota Blitar dan para pemangku kepentingan terus bekerja keras untuk menjaga ketertiban dan keadilan selama Pemilu 2024 di Kota Blitar,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa Pemilu blitar kampanye kpu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni