JATIMTIMES - Bupati Blitar Rini Syarifah atau yang lebih dikenal sebagai Mak Rini, diminta untuk bersiap menghadapi panggilan dari Kejaksaan Ngeri (Kejari) Blitar terkait kasus sewa rumah dinas (rumdin) senilai Rp 490 juta. Selain Rini, Kejaksaan juga telah resmi memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso atau Makde Rahmat, yang merupakan pengguna rumdin tersebut.
Koordinator ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan terhadap Makde Rahmat, Kejaksaan hampir pasti akan memanggil Bupati Blitar Mak Rini. Hal ini dikarenakan rumdin yang dibiayai dari APBD ternyata adalah rumah pribadi Mak Rini.
Baca Juga : Kronologi Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
"Bupati Mak Rini harus bersiap dipanggil (kejaksaan) berikutnya. Karena yang bersangkutan diduga selaku penerima aliran dana sewa rumdin Rp 490 juta," tegas Mujianto.
Sebagai informasi, polemik seputar sewa rumdin wakil bupati Blitar, Makde Rahmat, akhirnya menarik perhatian Kejaksaan Negeri Blitar karena rumdin tersebut ternyata adalah milik pribadi Bupati Mak Rini.Bupati Mak Rini dinilai telah terlibat dalam bisnis dengan pemerintahannya sendiri, yang memicu usulan untuk menggelar pansus hak angket dan hak interpelasi dari Fraksi PAN dan Fraksi PDIP.
Saat ini, Kejaksaan telah resmi mengeluarkan panggilan terhadap Wabup Makde Rahmat, yang diharapkan akan memberikan keterangan terkait sewa rumdin.
Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus sewa rumdin yang terungkap menggunakan rumah pribadi Mak Rini. Penyelidikan ini dilakukan karena diduga terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara sekaligus memperkaya diri. Penyelidikan oleh kejaksaan ini akan menjadi pengalaman pertama Bupati Mak Rini dalam urusan hukum.
“Dan siapapun legislatif yang tidak sepakat atau menghalangi digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi sama halnya tidak menginginkan Kabupaten Blitar berubah lebih baik,” tutup Mujianto.
Selain itu, pimpinan DPRD Kabupaten Blitar juga telah menerima usulan untuk menggelar pansus hak angket dan hak interpelasi terkait kasus ini. Pimpinan dewan tengah bersiap melakukan studi banding ke Kabupaten Jember, yang pernah mengalami peristiwa politik di mana kepala daerahnya dimakzulkan oleh legislatif. Usulan ini bertujuan agar masyarakat dapat melihat proses hukum berjalan dengan baik.
Wakil Bupati Blitar, Makde Rahmat, telah membenarkan menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Blitar terkait pemeriksaan kasus sewa rumdin. Makde Rahmat menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait tiga poin, yaitu tidak mengetahui adanya anggaran sewa rumdin, tidak mengetahui bahwa anggaran tersebut telah dicairkan, dan tidak ada kesepakatan apapun dengan Bupati Mak Rini.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat. “
“Sudah kita terbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat,” ungkap Agus.
Sementara itu, Bupati Mak Rini telah menyatakan bahwa sewa rumdin wakil bupati sudah sesuai aturan dan bahwa telah ada kesepakatan dengan Makde Rahmat terkait masalah tersebut. “Ada, ada kesepakatan (dengan Wabup Blitar). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau. Kita pingin lho duduk bareng begini,” pungkas Mak Rini.