JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU ASN 2023 sejak 31 Oktober 2023. Hingga Sabtu (4/11/2023) sore, kata kunci "UU ASN honorer" masih menjadi trending di penelusuran Google. Banyak yang bertanya-tanya soal nasib honorer dalam UU tersebut.
Diketahui, dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah mengatur hak dan kewajiban atau hal-hal yang berhubungan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut hadir sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 dan telah secara resmi diundangkan dalam lembaran negara.
Baca Juga : Sebulan Dirawat di Singapura, Luhut Bagikan Kondisi Terbaru Berambut Putih
Dalam aturan paling anyar tersebut juga diatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang dalam UU disebut non-ASN di instansi pemerintah. Dalam beleid tersebut disebutkan jika penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis pasal 66 dalam UU ASN 2023, dikutip Sabtu (4/11/2023).
Lalu, penjelasan pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Sementara itu, larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN. Di mana disebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 65 ayat 3.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.
Alex mengatakan PP tersebut sebenarnya sudah dirancang berbarengan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN menemui jalan buntu di DPR. Dia bilang, kala itu PP sudah mencapai tahap 80%. Akan tetapi, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.
Baca Juga : 6 WNI Masih Terjebak di Palestina, Menlu Sebut Butuh Waktu Lama Mengevakuasi
Begitu UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB mesti merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Progres rancangan telah mencapai level kisaran 70% dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2023 ini.
"Mudah-mudahan tahun ini selesai, kalau teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan selesai," kata Alex Denni, dikutip Antara, Sabtu (4/11/2023).
Yang jelas, UU ASN terbaru ini memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung karena pemerintah sebelumnya telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi menyelesaikan masalah tenaga honorer ini ialah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, serta tidak adanya pembengkakan anggaran pemerintah.
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," ucap Anas.