JATIMTIMES - Sengketa lahan seluas 595 meter persegi di Jalan Alun-Alun Barat Kota Madiun, beberapa waktu lalu yang bergulir di meja hijau akhirnya membuahkan keputusan mengabulkan gugatan yang di layangkan penggugat.
Dalam hal ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun selaku pihak penggugat yang memperkarakan status kepemilikan lahan di sebelah utara Masjid Agung Baitul Hakim yang sebelumnya diklaim ahli waris Yayasan Dewi Masyithoh.
Baca Juga : Lega, Akhirnya Arema FC Bisa Petik Tiga Poin
Hari ini proses persidangan gugatan yang dilayangkan oleh PC NU Kota Madiun terhadap Yayasan Masyitoh sebagai Tergugat 1, Yayasan Dewi Masyitoh sebagai Tergugat 2, Umi Sulistiani sebagai Tergugat 3 dan Drs. H M. Iskandar sebagai Tergugat 4 di Pengadilan Negeri Kota Madiun memasuki tahap Pembacaan Putusan.
Perkara sengketa atas status kepemilikan obyek bidang tanah yang berada di barat alun alun Kota Madiun antara PC NU kota Madiun dengan yayasan pengelola atas obyek tanah sengketa tersebut berbuntut gugatan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Setelah proses hukum resmi bergulir sejak Mei di PN Madiun, Kamis, 3 Nopember 2023 melalui sidang e-court online, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut membacakan putusannya.
Kuasa Hukum penggugat yakni Suryajiyoso dari kantor hukum LPBH NU Kota Madiun mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim memutus: Mengadili dalam konvensi , menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III. Dalam pokok perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyitoh yang terletak di Jln Alon alon Barat No. 6 Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik ( SHM ) no. 677, 8 Oktober 1991 , luas tanah 595 m2 adalah milik Nahdlatul Ulama cabang Kota Madiun. Menyatakan perbuatan tergugat II dan tergugat III yang menguasai tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyitoh kepada penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan tanah dan bangunan RA ( TK Islam ) Masyitoh yang terletak dijalan Alon alon barat no. 6 Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun kepada Penggugat. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik no. 677 , luas tanah 595 m2 menjadi atas nama Nahdlatul Ulama Cabang Kota Madiun.
Baca Juga : Kakak Ipar yang Dilaporkan Curi Uang Adiknya Mulai Disidang di PN Jombang
Menghukum tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) masing masing sebesar Rp 100.000,- untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyitoh serta Sertifikat Hak Milik No. 677 Kelurahan Pangongangan. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Sementara itu KH Agus Mushoffa saat dikonfirmasi menyatakan bersyukur. "Alhamdulillah semoga bermanfaat untuk Nahdhlatul Ulama" tuturnya singkat.
Terpisah hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari tergugat atas putusan tersebut.