JATIMTIMES - Eko Yulis Cahyono (37) ditemukan tewas mengapung di Sungai Brantas Jombang. Warga asal Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso,Jombamg, itu sebelumnya pergi tanpa pamit dari rumah 3 hari lalu.
Kapolsek Ploso Kompol Purwo Atmojo Rumantyo mengatakan, mayat Eko pertama ditemukan warga yang berada di Jembatan Ploso, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso pagi tadi pukul 09.45 WIB. Mayat tersebut mengapung dan tersangkut tanaman enceng gondok, tepat di bawah Jembatan Ploso.
Baca Juga : Soal Gugatan di Jombang, Saksi PBNU Ungkap Fakta Pemalsuan Tanda Tangan
"Mayat dalam kondisi tengkurap, memakai celana jins pendek, pakaian tidak ada, kemudian rambut sedikit gondrong. Posisinya tersangkut enceng gondok Sungai Brantas tepat di bawah jembatan ploso," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (02/10/2023).
Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polsek Ploso. Sejurus kemudian, petugas datang bersama tim Inafis Polres Jombang untuk melakukan olah TKP dan mengavakuasi mayat ke RSUD Jombang.
Dari hasil pemeriksaan sidik jari korban melalui alat Mambis, diketahui mayat bernama Eko Yulis Cahyono (37), warga Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso. Pihak kepolisian kemudian menghubungi keluarga korban.
"Awalnya istrinya tidak yakin, karena wajah korban tidak dikenali. Tapi hasil sidik jari dari ident Polres menyatakan korban adalah suaminya dia atas nama Eko Yulis Cahyono berusia 37 tahun," kata Purwo.
Menurut keterangan istri korban, lanjut Purwo, Eko sedang mengalami depresi. Tiga hari lalu, korban keluar rumah tanpa pamit ke istrinya.
Baca Juga : Israel Klaim Berhasil Bunuh Pemimpin Kedua Hamas
"Tadi istrinyanya ngomong kalau korban pandangannya kosong, depresi. Selasa itu keluar rumah tanpa pamit," ucapnya.
Purwo memastikan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Luka gores pada punggung Eko diduga terjadi akibat terjatuh ke sungai. Saat ini, pihak keluarga telah membawa jenazah korban ke rumah duka untuk dimakamkan.
"Tidak ada indikasi kekerasan. Keluarga sudah menerima peristiwa tersebut," pungkasnya.