free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Tulungagung Amankan Pelaku Penggelapan Barang Dagangan di Toko Komputer

Penulis : Aries Marthadiharja - Editor : A Yahya

02 - Nov - 2023, 00:16

Placeholder
Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelau penggelapan barang dagangan di sebuah toko komputer, pelaku ZM (20) melakukan aksinya di toko komputer tempat dia bekerja. (dok. Humas Polres Tulungagung)

 JATIMTIMES - Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku penggelapan barang dagangan di sebuah toko komputer di Kabupaten Tulungagung. Pelaku merupakan salah satu karyawan toko komputer berinisial M.

Iptu Mujiatno selaku Kasihumas Polres Tulungagung meneruskan pesan dari Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi. Dijelaskan pelaku merupakan warga Puncu, Kabupaten Kediri dengan nama inisial ZM (20). Diduga ZM telah melakukan penggelapan barang dagangan di Toko tempat dia bekerja.

Baca Juga : Terima Aduan Dugaan Jual Beli Seragam SMA di Tulungagung, LSM Bintara Akan Wadul Gubernur

“Pelaku merupakan karyawan toko komputer (M .red), kepergok menggelapkan barang dagangan yang ada di toko,” kata Mujiatno pada Rabu (01/11/2023).

Kronologi kejadian bermula pada hari Minggu, 29 Oktober 2023 siang sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku kala itu tertangkap basah oleh karyawan lain yang sedang mengambil barang di toko.

“Pelaku dipergoki sedang mengambil barang di toko berupa SSD sebanyak 1(satu), kemudian karyawan lain yang melihat memanggil pemilik toko,” jelas Mujianto.

“Menerima laporan, pemilik toko selanjutnya menanyai pelaku dengan pertanyaan 'apa benar kamu mengambil barang tersebut?' Pelaku menjawab benar apa adanya,” tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut oleh pemilik toko, rupanya pelaku sudah menggelapkan barang lain seperti SSD, HDD, TWS, power bank, OTG, casing eksternal, dan lain-lain," jelas Kasihumas Polres Tulungagung. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian membawa pelaku ke Polres Tulungagung. 

Terdapat barang bukti berupa 1 (satu) buah SSD merk Oscoo 512 gb, 1 (satu) unit HP POCO M4 warna hitam, 1 (satu) unit motor dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. Kini, pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Pasal yang di dikenakan yakni pasal 374 dan atau 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga : Tolak Berhubungan Badan, Mertua Tega Gorok Leher Menantunya yang Tengah Hamil

Dijelaskan bahwa pelaku bekerja di bagian teknisi dengan tugas dan tanggung jawab melayani perawatan dan servis komputer dan laptop konsumen.

"Apabila tidak melaksanakan tugasnya di minta untuk membantu melayani konsumen di toko, pada saat itulah tersangka melakukan perbuatan mengambil barang dengan maksud dimiliki,” pungkas Mujiatno.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres tulungagung kabupaten tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadiharja

Editor

A Yahya