JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Tersangkanya berinisial BD. Pria 35 tahun tersebut berasal dari Desa Amadanom, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas lantaran melakukan penipuan dan penggelapan satu unit pikap. Kejadiannya di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Mediasi Gugatan Mertua ke Menantunya di PN Jombang Ditunda, Ini Sebabnya
"BD berhasil diamankan petugas Unit Reserse Polsek Tirtoyudo pada Selasa (24/10/2023) dini hari," ungkap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (25/10/2023).
Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bermula pada 4 Oktober 2023 lalu. Saat itu tersangka BD mendatangi rumah korban yang berinisial SM (60) warga Desa/Kecamatan Tortoyudo, Kabupaten Malang.
"Tersangka BD mendatangi korban dengan niat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis Pikap Mitsubishi L300," jelas Taufik.
Kepada korban, tersangka BD mengatakan hendak meminjam kendaraan pikap tersebut dengan dalih ada keperluan. Tersangka juga mengaku meminjam kendaraan tersebut tidak lama dan berjanji untuk segera mengembalikan.
Perlu diketahui, korban dan tersangka memiliki hubungan pertemanan. Hal itulah yang membuat korban percaya dengan janji yang disampaikan pelaku. Sehingga bersedia meminjamkan kendaraan miliknya.
"Tapi setelah dua minggu kemudian, BD tak kunjung mengembalikan pikap milik korban. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Tirtoyudo,” tutur Taufik.
Baca Juga : Sarekat Islam dan Pers sebagai Alat Perjuangan Melawan Belanda
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil melacak keberadaan pelaku BD yang kemudian melakukan penangkapan.
"Dari keterangan tersangka, pikap milik korban telah digadaikan kepada seorang kenalannya yang berada di wilayah Kabupaten Malang," terang Taufik.
Berangkat dari keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pikap. "Tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka BD dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP. Yakni dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.