free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pajak Ditanggung Pemerintah 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

25 - Oct - 2023, 20:47

Placeholder
Perumahan. (Foto: situs resmi Sekretariat Kabinet)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Insentif pembebasan PPN itu berlaku sejak diketok pada Selasa (24/10/2023) hingga Juni 2024. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. 

Baca Juga : Masih 58%, Pj Wali Kota Malang Minta Penerimaan PAD Dioptimalkan

“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” kata Airlangga, Rabu (25/10/2023). 

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan jika insentif pembebasan PPN berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp 2 miliar.

Tak hanya membebaskan PPN, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.

Dengam adanya kedua insenti itu, Airlangga berharap bisa mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67 persen.

Adapun perumahan dan konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya. Kedua sektor tersebut memberikan kontribusi ke produk domestik bruto hingga 14 persen-16 persen pada 2023, dan menyediakan lapangan kerja hingga 13,8 juta orang.

Baca Juga : Ini Pentingnya Kemasan agar Produk Dilirik Konsumen

"Kedua sektor ini juga berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) senilai 31,9 persen," jelas Airlangga. 

Dia juga berharap pemberian insentif ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) sebesar 12,1 juta rumah.

"Diharapkan bisa selesaikan backlog. (Targetnya) nanti kita lihat. Ini kan waktunya satu tahun diharapkan bisa selesaikan itu," pungkas Airlangga. 


Topik

Ekonomi Beli rumah pajak rumah pajak PPN



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy