free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembebasan Lahan Menuju Exit Tol Madyopuro, Tinggal Tunggu Eksekusi Pengadilan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

24 - Oct - 2023, 00:18

Placeholder
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin.(Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pembebasan lahan di Jalan Ki Ageng Gribig Kota Malang masih terus berproses. Pembebasan jalan tersebut mendapat penolakan dari sang pemilik yang saat ini sudah berpindah ke ahli waris. 

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, lahan tersebut saat ini masih digunakan sebagai tempat usaha. Sementara pembebasan lahan itu dimaksudkan untuk rencana pembangunan di Kota Malang selanjutnya. 

Baca Juga : Si Jago Merah di TPA Kota Batu Berhasil Dipadamkan 2x24 Jam, Pj Wali Kota Batu Sebut Tercepat

"Luasnya, kurang lebih 300 an meter persegi. Sekarang digunakan untuk cuci mobil, dan jual beli mobil. Pemkot Malang kan sudah aktif, tinggal mengawinkan maksud ahli waris dan jadwal eksekusi pengadilan," ujar Fathol. 

Fathol mengatakan, semua proses untuk pembebasan lahan tersebut sebenarnya sudah dilakukan. Hanya saja memang masih ada penolakan dari pihak ahli waris yang sudah lama menguasai lahan tersebut. 

"Ahli waris sudah dipanggil untuk mengambil haknya, ternyata menolak. Saya tidak tahu persis, yang jelas semua sudah ada kajian. Dan ada hasil dari apraisal. Apraisal juga melihat dari segi hukum dulu," jelas Fathol. 

Sedangkan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DPUPRPKP juga telah bersurat untuk menghadirkan ahli waris. Namun, surat yang dikirim sebanyak 3 kali itu semuanya tidak dihadiri. 

Menurutnya, surat tersebut dimaksudkan agar ahli waris bisa mengambil ganti untung yang disediakan oleh Pemkot Malang. Besaran ganti untung yang disiapkan Pemkot Malang berdasarkan apraisal yakni Rp 491 juta. 

"Polemik ini kan sejak tahun 2016. Saat membentuk pansus, itu sebenarnya sudah ada hitungan sejak tahun 2003, yakni sebesar Rp 280 juta, lalu jika mengacu pada tahun 2016, sebesar Rp 491 juta. Akhirnya kita sepakat Rp 491 juta itu," terang Fathol. 

Baca Juga : Blank Spot Jadi Kendala Pengelolaan Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Aktif Jemput Bola ke Desa

Kesepakatan itu pun telah ditindaklanjuti oleh DPUPRPKP. Namun karena surat panggilan kepada ahli waris tidak mendapat respon, pihaknya terpaksa bersurat kepada Pengadilan dan menitipkan konsinyasi ganti untung tersebut ke pengadilan. 

"Akhirnya bersurat ke pengadilan untuk konsinyasi. Tinggal kapan eksekusi. Juga perintah pengadilan kapan untuk eksekusi," jelas Fathol. 

Dalam hal ini, pihaknya pun juga tidak dapat berbuat lebih banyak lagi selain menunggu eksekusi dari pengadilan. Sebab sebenarnya, pihaknya juga telah menanti hal tersebut sejak awal tahun 2023. 

"Sebenarnya deadline kami mulai awal tahun dulu. Dan sempat dijanjikan sebelum HUT Kota Malang lalu Agustus, lalu sebelum pak wali lengser ternyata belum terlaksana. Sudah semua ya tinggal pengadilan saja. Sebenarnya sudah tinggal eksekusi, kalau memang harus ada sidang ya sidang saja," tutur Fathol. 


Topik

Pemerintahan pembebasan lahan dprd kota malang exit tol madyopuro eksekusi lahan kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana