JATIMTIMES - Himpunan Mahasiswa Konsentrasi Hukum Pidana (HIMAKOPI) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menggelar webinar nasional dengan topik menarik yaitu “Pengaturan Pengembalian Aset dalam Bentuk Fructum Sceleris pada Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi”.
Acara yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB melalui platform zoom meeting ini menghadirkan sejumlah dosen hukum dan aparat terkait untuk membahas isu yang kompleks ini.
Baca Juga : Satpol PP dan Damkar Tuban Gelar Operasi Gabungan dan Sosialisasi Cukai di 20 kecamatan, Ini Tujuannya.
Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si, seorang dosen di FH UB, menguraikan aspek hukum yang terlibat dalam pengembalian aset korupsi melalui fructum sceleris, konsep hukum yang menyoroti pemakaian hasil kejahatan sebagai dasar pengembalian kepada pihak yang dirugikan.
Dalam konteks hukum pidana, prinsip fructum sceleris adalah konsep yang memungkinkan pengembalian hasil kejahatan kepada pihak yang dirugikan. Akan tetapi, Prija mengungkapkan bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.
Prija juga menambahkan bahwa diperlukan undang-undang perampasan aset dengan alasan melihat indeks korupsi di Indonesia yang tergolong tinggi, Indonesia telah meratifikasi UNCAC (UU No.7 Tahun 2006, dimana asset recovery menjadi prinsip), Indonesia telah mengatur mutual legal assistance dalam UU No. 1 Tahun 2006 dimana asas dasarnya prinsip resiprokal, banyak kejahatan di Indonesia yang merugikan sangat besar pada keuangan negara, dan pengembalian aset merupakan salah satu missing link dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si saat memaparkan mengenai perampasan aset (Foto: Andini Dwi Sekartanti)
Maka, dengan adanya undang-undang perampasan aset yang baik dan ditegakkan dengan konsisten, Indonesia dapat memperkuat sistem peradilan pidana dan melindungi masyarakat serta keuangan negara dari dampak negatif kejahatan.
Setelah sesi pemaparan materi oleh Prija telah selesai dilaksanakan, dilanjut Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum, CFE., Ketua Tim Bidang Infrastruktur Satgas Pencegahan Tipikor Mabes Polri, dalam memberikan wawasan mendalam tentang “Memiskinkan Koruptor melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dengan Mekanisme Fructum Sceleris”.
Aparat penegak hukum telah berupaya sekuat tenaga untuk melakukan berbagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi. Namun, ada problem serius di dalamnya dimana menemukan lalu memenjarakan pelaku korupsi itu ternyata belum cukup efektif dalam optimal untuk menekan angka kejahatan korupsi jika tidak diimbangi dengan upaya lain yaitu pengembalian aset yang optimal dengan cara “penyitaan aset” maupun perampasan aset dan ditambah dengan adanya pidana tambahan yang mengarah pada pemiskinan koruptor.
Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum, CFE. saat membahas tentang “Memiskinkan Koruptor melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dengan Mekanisme Fructum Sceleris” (Foto: Andini Dwi Sekartanti)
Harun mengatakan upaya pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindakan pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Dimana para pelaku tipikor memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencurian uang hasil tindak pidana korupsinya.
Permasalahannya menjadi semakin sulit untuk upaya recovery dikarenakan tempat penyembunyian hasil kejahatan tersebut yang melampaui lintas batas wilayah negara.
“Penyitaan adalah salah satu upaya paksa,” tegas Harun.
Baca Juga : Jatim Juara Umum Anugerah DEN 2023 dengan Borong 6 Penghargaan
Harun menegaskan kembali bahwa penyitaan ini pada hakikatnya dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP.
Pembahasan terakhir diisi oleh Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Ketua Umum Mahupiki periode 2023-2028. Firman mengungkapkan pentingnya undang-undang khusus untuk perampasan aset di Indonesia. Undang-undang khusus dalam hal ini dibutuhkan karena kejahatan terkait perampasan aset seringkali melibatkan kompleksitas dan kekhususan yang tidak selalu dapat dicakup oleh undang-undang pidana umum yang berlaku secara umum.
Alasan yang pertama karena kekhususannya menyangkut perbuatan. Kasus perampasan aset seringkali melibatkan transaksi keuangan yang kompleks dan tersembunyi. Kedua, dapat digunakan dalam proses penanganan dan pembuktian. Proses pembuktian dalam kasus perampasan aset seringkali sulit karena terlibatnya aset-aset yang tersebar, kepemilikan yang rumit, dan seringkali ada upaya untuk menyembunyikan jejak kejahatan.
Webinar nasional ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas hukum pidana terkait dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga memberikan inspirasi kepada para mahasiswa hukum dan profesional di bidang hukum untuk berkontribusi dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Sekaligus membawa semangat untuk memperjuangkan integritas dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Acara ini tidak hanya merupakan wadah diskusi, tetapi juga tonggak penting dalam upaya membangun masyarakat yang adil dan berintegritas.