JATIMTIMES - Razia rokok ilegal tengah digencarkan Satpol PP dan Damkar Tuban Sabtu (21/10/2023). Sasarannya di pasar kios, hingga tempat pengiriman barang di wilayah Kabupaten Tuban.
Operasi gabungan Satpol PP dan Damkar ini bekerja sama dengan KPPBC TMP C Bojonegoro, TNI/POLRI, Kejari dan OPD terkait. Razia dilakukan dalam upaya preventif untuk menekan dan menutup pintu peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban.
Baca Juga : Wabup Malang Apresiasi Gelaran Festival Batik Singosari
Selama kurang lebih dua bulan September dan Oktober, tercatat 12 kali operasi digalakkan oleh Satpol PP dan Damkar di dua puluh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban.
"Operasi gabungan yang kita laksanakan bentuk komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahayanya rokok ilegal," ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, Sabtu (21/10/2023)
Gunadi menyebutkan sebelum penegakan hukum digalakkan, Pihak Satpol PP dan Damkar juga telah memasifkan sosialisasi kepada semua elemen seperti tokoh masyarakat, karang taruna sampai pedagang kios. Dengan tujuan untuk mengajak serta berkaloborasi tidak konsumsi rokok ilegal, dan tidak memasarkan atau bahkan menjual rokok ilegal di tiap - tiap perwakilan kecamatan setempat.
"Harap kami sosialisasi gempur rokok ilegal ini bisa tersampaikan kepada Masyarakat Tuban sebagai upaya pencegahan serta mengedukasi sebelum dilakukan penindakan hukum,"jelasnya
Dikatakan oleh Gunadi dalam sosialisasi bidang cukai selama dua bulan September-Oktober, Satpol PP dan Damkar Tuban menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro,tokoh masyarakat, pedagang kios dan pihak Forkopimka Kecamatan setempat.
Terpisah, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bojonegoro, Romy Windu Sasongko menerangkan secara detail ketentuan rokok yang dikatakan legal maupun ilegal kepada awak media. Dia menjelaskan bahwa, pelanggan hukum terjadi pada Rokok dengan pita cukai palsu yang berimplikasi pada pelanggaran hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan dalam rangka memberantas Rokok Ilegal.
"setiap orang membeli, menyimpan, menggunakan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan akan mendapatkan sanksi," kata Romy kepada wartawan.
Lanjutnya, Pelaku pemalsu pita palsu mendapatkan ancaman pidana dengan ketentuan satu sampai delapan tahun atau denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai hingga paling banyak dua puluh kali nilai cukai sebagi penggantinya.
Sasaran lain Gempur Rokok Ilegal kata Romy yakni Rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongan, biasanya pelanggaran dilakukan pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai atau tanda pelunasan cukai lain yang diwajibkan, sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran.
"Biasanya ini pengusaha atau importir ini bisa di sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi," sambungnya.
Baca Juga : Jatim Juara Umum Anugerah DEN 2023 dengan Borong 6 Penghargaan
Sasaran lainnya pada Rokok tanpa pita cukai (polos) juga menjadi atensi, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lain.
"Pelaku ini bisa di pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,'' imbuh Romy menerangkan kepada awak media.
Menurutnya Romy jenis Rokok dengan pita cukai bekas, juga masuk pengawasan yang mana setiap orang yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, maka sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ditempat terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Endro Budi Sulistyo berharap adanya kegiatan sosialisasi seperti ini Masyarakat akan semakin paham. Sehingga secara bersama -sama dapat mencegah atau menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban,
Menurutnya, Dengan minim atau bahkan tidak ada sama sekali peredaran rokok ilegal, akan berpengaruh dengan pendapatan negara dari cukai rokok. Selain itu, adanya peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke daerah.
''Minimnya peredaran rokok ilegal akan ikut meningkat DBHCHT daerah. Dimana dana ini akan bermanfaat sekali untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah," jelasnya .
Endro Sulistyo menerangkan dari DBHCHT tersebut 50 persen dimanfaatkan di Bidang Kesejahateraan Masyarakat, 40 persen Bidang Kesehatan dan 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum.(*)