JATIMTIMES - Dua pelaku emak-emak dibekuk Unit Reskrim Polsek Prambon dikarenakan terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya dibekuk sedang membobol rumah dan mencuri sejumlah perhiasan dan uang tunai.
Kedua pelaku, yakni Eni Wahyuningsih (29) dan Suwindayani (41) merupakan warga Desa Jati Alun-alun, Kecamatan Prambon. “Saya terpaksa mencuri karena terlilit utang rentenir dan pinjaman online (Pinjol),” ujar Eni, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga : Pajak RM Sinjay dan 49 Lainnya Tidak Beres, Pj Bupati Pasang Tulisan Belum Lunas
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, keduanya berhasil mencuri enam buah perhiasan emas berupa gelang keroncong 16 gram tanpa surat. Selain itu juga uang tunai sekitar Rp 25,5 juta. Uang itu kemudian dibagi menjadi dua. Masing-masing mendapatkan Rp 12.750.000.
“Kalau perhiasannya itu dijual ke pasar Krian keesokan harinya. Laku sebesar Rp 12.750.000,” ungkap Kusumo.
Uang hasil penjualan enam gelang keroncong itu juga dibagi dua. Di mana pelaku Eni mendapat Rp 5.450.000 dan Suwindayani memperoleh Rp 4 juta. Jika ditotal, pelaku Eni mendapatkan Rp 18,2 juta. Sementara itu, Suwindayani mendapat Rp 16.750.000.
Namun, pelaku Suwindayani juga menyimpan barang curian tanpa sepengatahuan Eni. Suwindayani menyimpan satu gelang emas rantai seberat 15,5 gram beserta suratnya. Selain itu dua gelang bulat seberat 13 gram dengan suratnya.
"Perhiasan itu laku terjual Rp 15 juta. Sehingga total yang diperoleh Suwindayani mencapai Rp 31.750.000. Dijual sendiri oleh pelaku Suwindayani,” paparnya.
Uang tersebut oleh Suwindayani dibuat untuk membayar utang ke rentenir Rp 10.485.000. Selain itu untuk membayar motor Yamaha Mio Rp 2 juta. Tersisa Rp 19.265.000 yang kemudian disita oleh penyidik.
Sebelumnya, kedua pelaku pernah melakukan aksi yang sama di Desa Jati Alun-alun pada Juli lalu. Kemudian pada September mencuri di Desa Jatikalang Prambon. Sebelum mencuri di Desa Gampang, kedua pelaku juga mencuri di Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana. “Yaitu dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,” tutup Kusumo.
Baca Juga : Dilema Loyalitas atau Netralitas, Ini Seharusnya Posisi ASN di Tahun Politik
Diketahui mereka nekat membobol rumah milik SH (41) warga Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Kamis (12/10/2023) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Pencurian itu bermula saat keduanya mendengar ada kegiatan salawatan di Desa Gampang. Keduanya lantas pergi ke desa tersebut dengan mengendarai dua motor.
Mereka memarkirkan motornya masing-masing. Lalu berjalan kaki berkeliling mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya pergi. Pelaku melihat korban sedang mengunci pintu pagar rumahnya. Para pelaku menunggu korban pergi hingga agak jauh dari rumahnya.
Tak lama setelah pemilik rumah pergi, kedua wanita tersebut pergi ke belakang rumah korban. Mereka lalu membuka pintu kayu model kuku tarung yang direnggangkan celahnya. Hal itu pun membuat tangan pelaku masuk dengan mudah untuk meraih selot pintu yang dikunci dari dalam.
Saat pintu terbuka dan berhasil masuk ke dalam rumah, Eni kemudian menuju ke kamar tengah. Ia mengambil uang tunai yang disimpan di sebuah kotak di dalam lemari pakaian. Sementara pelaku Suwindayani masuk ke dalam kamar depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di kotak perhiasan.
“Hasil curian itu akhirnya saya kumpulkan bersama dan dibagi menjadi dua,” jelasnya.
Eni mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang dan kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku banyak utang di koperasi. Selain itu terjerat rentenir hingga pinjaman online.