JATIMTIMES - Masih banyak pengusaha rumah makan di Kabupaten Bangkalan yang sampai saat ini belum melunasi kewajiban pajaknya terhadap pemerintah.
Akibatnya, ada empat rumah makan di Bangkalan dipasangi banner bertuliskan "Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah 10 persen".
Baca Juga : Ada Indikasi Manipulasi Pajak, Bapenda Kota Malang Sidak 7 Hotel
Pemasangan banner tersebut dilakukan di empat rumah rumah makan. Yakni Rumah Makan Bebek Sinjay, Bebek Rizky, Amboina, dan Long glGeledek. Pemasangan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief Moelia Edie, Rabu (18/10/2023).
Pj bupati menyebutkan, dengan adanya otonomi daerah, pihaknya mengaku harus berusaha mengaktifkan kembali pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, PAD diambil salah satunya dari retribusi, pajak reklame dan lain lain. "Itu yang kita kejar saat ini karena kenyataanya dalam taraf ini wajib pajak," ujar Pj bupati Bangkalan.
Artinya, pengunjung restiran yang berkunjung menikmati makanan diwajibkan kena pajak BPN 10 persen. Kemudian pajak diinput rumah makan, lalu diserahkan kepada pemda. Dan ini masih belum terlaksana.
"Kita (pemda) kan tidak minta uang kepada rumah makan, kita hanya minta 10 persen pajak dari konsumen yang dikumpulkan lewat rumah makan yang nantinya disetorkan ke kita," kata dia.
Selain itu Pj bupati juga mengaku, dilihat dari empat rumah makan Bebek Sinjay misalnya, di sana selama satu bulan hanya bisa membayar pajak sebanyak Rp. 60 juta.
"Berarti dengan perhitungan, kalau kena 10 persen setiap harinya hanya laku 100 piring, kan tidak mungkin, bisa dilihat tamunya berapa dalam seharinya. Masak hanya 100 piring. Maka itu yang menjadi target kita," ucap dia.
Seharusnya, rumah makan itu punya kewajiban menyetorkan pajak yang dititipkan oleh masyarakat terhadap pengusaha rumah makan, dan diserahkan ke pemda dengan tujuan untuk diperuntukkan terhadap pembangunan yang lain.
Baca Juga : Beragam Video Kreatif Dihasilkan Peserta Lomba SAK-RT 2023 jelang Pendaftaran Ditutup
Jika pihak pengusaha rumah makan merasa tidak ada fase dari pemerintah itu salah. Selama ini pemerintah sudah memberikan kenyamanan lewat infrastruktur jalan dan proses perizinan terhadap pihak pengusaha.
"Kita semua untuk semua warga masyarakat. Jntuk itu kami hanya minta pajak yang dititipkan oleh masyarakat terhadap pengusaha rumah makan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Rumah Makan Bebek Sinjay hanya menyetor pajak restoran senilai Rp 700 juta setahun dari total pajak sebesar Rp 5,9 miliar. Artinya masih ada kekurangan sebesar Rp 5,2 miliar uang milik pengunjung atau wajib pajak 10 persen yang belum diterima pihak Pemkab Bangkalan.
Tidak hanya RM Bebek Sinjay. RM Bebek Rizky, Amboina, dan RM Long Geledek serta 46 rumah makan lainnya juga dipasangi banner yang bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen.” Total ada 50 rumah makan yang dipasang banner tersebut oleh Pemda Bangkalan.