JATIMTIMES - Seorang warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Tatik Sumiati merasa dicurangi oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan sebuah perusahaan konstruksi PT Trimega Prima Laborat hingga hampir mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Hal itu lantaran aset yang menjadi obyek penjaminan di BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru akan dilelang sepihak.
Baca Juga : Peduli, Mak Rini Launching 9.070 Kartu Kepesertaan untuk Pekerja Kabupaten Blitar
Melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, SH., Tatik Sumiati mengatakan, peristiwa yang ia alami tersebut berawal di tahun 2019. Dimana saat itu, pihaknya meminjamkan sertifikat asetnya kepada PT Trimega Prima Laporat. Saat itu, perusahaan tersebut menggunakan sertifikat itu sebagai obyek penjaminan di BSI.
"Jadi PT Trimega Prima Laborat ini merupakan perusahaan jasa konstruksi. Biasa mengerjakan pekerjaan dari pemerintah. Saat itu, yang dikerjakan adalah RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, dan juga pekerjaan dari Pemkab Bojonegoro dan Gresik," jelas Sumardhan, Rabu (18/10/2023).
Sumardhan menjelaskan, sertifikat yang dipinjam PT Trimega Prima Laborat ini dari klientnya tersebut lantas digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dari BSI Cabang Gresik Kota Baru. Dengan total nilai mencapai Rp 4 Miliar.
"Untuk RSUD Kanjuruhan Rp 1 Miliar, lalu ternyata dinaikkan hingga Rp 4 Miliar," imbuh Sumardhan.
Menurutnya, pada awalnya kliennya tidak ada kecurigaan bahwa peminjaman tersebut akan menimbulkan masalah. Sebab, PT Trimega Prima Laborat merupakan teman dari putra kliennya. Namun ternyata, niat baik itu malah berbuah kecurangan bagi kliennya.
"Jadi ternyata secara tiba-tiba, klien kami itu menerima pemberitahuan bahwa aset yang menjadi obyek penjaminan itu akan dilelang. Akan dilelang pada besok Kamis (19/10/2023). Tanpa ada pemberitahuan apapun sebelumnya," jelas Sumardhan.
Setelah pihaknya melalukan pendalaman, lelang sepihak tersebut akibat PT Trimega Prima Laborat tidak menuntaskan kewajibannya untuk membayar pinjaman pembiayaan kepada BSI. Hal itu lah yang ia tangkap ada sebuah kejanggalan, yakni dugaan penggelapan uang dan pelanggaran Perbankan.
"Nah seharusnya kan pihak BSI bisa melakukan penagihan. Baik kepada PT Trimega Prima Laborat, atau kepada klien kami selaku pemilik obyek penjaminan. Bukan langsung melakukan pelelangan aset, ini adalah pelanggaran perbankan dan ada dugaan penggelapan uang," jelas Sumardhan.
Baca Juga : Berkat Pesantren Rakyat Al-Amin, Warga Malang Dapat Bantuan 60 Hewan Ternak dari Baznas Jatim
Lebih lanjut dari itu, dirinya mendapat informasi bahwa dalam peristiwa itu, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Pemkab Bojonegoro dan Pemkab Gresik sudah merampungkan kewajibannya kepada PT Trimega Prima Laborat. Hanya saja, uang tersebut diduga tidak disetorkan kepada BSI sebagai kewajibannya.
"Nah ini yang menurut kami janggal. Karena tidak ada pemberitahuan apapun, pemberitahuan tagihan, tiba-tiba aset yang menjadi obyek penjaminan akan dilelang," imbuh Sumardhan.
Atas peristiwa tersebut, kliennya terancam mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pertama dari aset berupa sebidang tanah berukuran 786 meter persegi (m²) senilai Rp 7 Miliar. Dan juga tagihan atas pinjaman pembiayaan sebesar Rp 4 Miliar.
"Nah ini kan bisa jadi ada kong kalikong antara Bank Syariah Indonesia dengan PT Trimega Prima Laborat," imbuh Sumardhan.
Atas hal tersebut, melalui pihaknya melakukan gugatan melalui Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Dengan sebanyak 4 pihak yang dilaporkan sebagai tergugat. Yakni BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru, PT Trimega Prima Laborat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan notaris atas nama Herawati SH.
"Karena PA jadi lembaga yang boleh menangani persoalan syariah. Karena pihak bank juga tidak melakukan tindakan semestinya, seharusnya ada musyawarah, mediasi perbankan. Bank juga tidak wajib mengambil harta orang. Kita juga mengadukan ke Polda Jatim. Kami minta penangguhan proses lelang, dan pembatalan perjanjian," pungkas Sumardhan.