free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pelajar di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Sengaja Bunuh Diri

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

18 - Oct - 2023, 21:12

Placeholder
Petugas mengevakuasi jasad pelajar yang tewas tertabrak kereta api

JATIMTIMES - Ketenangan warga Blitar mendadak dikejutkan dengan peristiwa kecelakaan. Dilaporkan seorang pelajar ditemukan meninggal dunia di atas rel kereta api di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2022). 

Informasi yang diterima media ini, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.29 WIB. Peristiwa ini membuat gempar warga di sekitaran lokasi kejadian karena diduga korban pelajar perempuan itu diduga menabrakkan diri ke kereta api yang tengah melaju.

Baca Juga : RS Gaza Digempur, Sekjen PBB Kutuk Pengeboman yang Tewaskan Ratusan Orang

Di lokasi kejadian, warga setempat bahkan menemukan motor dan tas milik korban yang masih utuh. Warga juga menemukan sepeda motor matic milik korban di pinggir jalan yang tak jauh dari tubuh korban yang ditemukan tak bernyawa.

Menurut rilis PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, korban ditemukan berada diantara jalur KA dalam kondisi sudah meninggal dunia. Korban diketahui berinisial NA (16) warga Karangbendo, Kabupaten Blitar. 

"Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Ngudi Waluyo Wlingi," demikian bunyi rilis resmi Data dari PT KAI Daop 7 Madiun.

Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. 

Selain membahayakan manusia, aktivitas di sekitaran rel juga menganggu perjalanan kereta api.

"Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api," jelasnya.

Baca Juga : Cetak Sejarah, Bapenda Kabupaten Malang Realisasikan Pendapatan PBB Tembus Rp 113 Miliar

 Irene menambahkan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Menurut Irene, bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Irene Margareth Konstantine.


Topik

Peristiwa laka ka laka blitar pt kai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana