JATIMTIMES - Sebanyak 100 pelaku usaha mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait Implementasi Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Pariwisata dan Sosial Budaya, Selasa (17/10/2023).
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Regent Kota Malang oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Baca Juga : Hari Jadi Kota Batu ke-22, Pertama Kali Upacara di Pasar Induk Among Tani
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mendukung para pelaku usaha. Dimana menurutnya, sudah tentu para pelaku usaha ini telah memberi pengaruh yang sangat besar pada iklim investasi di Kota Malang.
"Karena pelaku usaha ini punya sumbangsih besar dalam investasi di Kota Malang tahun 2023. Baik hotel, resto, hiburan, kesehatan. Karena usaha-usaha itu memang saat ini luar biasa di Kota Malang selain UMKM. Harapannya kita mengingatkan pelaku usaha untuk tertib administrasi termasuk LKPM," jelas Arif.
Apalagi, pada tahun 2023 ini iklim investasi di Kota Malang juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup bagus. Dari catatannya, sampai pada bulan Oktober 2023 ini, investasi di Kota Malang tercatat sudah mencapai Rp 700 Miliar. Sementara pada tahun 2022 lalu, hingga penghujung tahun, investasi di Kota Malang hanya mencapai Rp 650 Miliar.
"Total (target) investasi Kota Malang tahun 2023 ada Rp 1,4 Triliun. Dan kami optimis, nanti di bulan Desember bisa terlampaui. Kami tak bisa jalan sendiri tanpa dukungan pelaku usaha. Sekarang sudah Rp 700 Miliar. Jadi semoga Desember sebesar Rp 1,4 Triliun bisa terealisasi. Tahun kemarin sampai akhir tahun kita hanya Rp 650 Miliar, tahun ini di semester kedua sudah Rp 700 Miliar," terang Arif.
Dirinya pun menilai bahwa pertumbuhan yang terjadi di Kota Malang sangat bagus. Dimana hal tersebut memang ditunjukkan dengan ada beberapa investasi baru yang masuk di Kota Malang. Seperti hotel, rumah sakit, klinik, restoran, kafe serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) lainnya.
"Kalau LKPM tertib otomatis akan berpengaruh pada investasi di Kota Malang. Kalau tidak tertib, ya investasi yang terlapor hanya sedikit. Seolah-olah tak ada investasi. Makanya kita genjot setiap triwulan untuk bisa laporan LKPM. Karena batas waktunya 10 hari setiap periode. Padahal simpel. Usaha menengah dan tinggi per triwulan. Usaha kecil hanya per semester," beber Arif.
Sementara itu, Kabid Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker PMPTSP Kota Malang, Roni Kuncoro mengatakan, ada beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Yakni terkait administrasi perizinan, laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Baca Juga : Gaishan Consultant Hadirkan Jasa Press Release Dengan Harga Murah
"Kemudian ada materi tambahan terkait SLHS. Ini masih sering tertinggal untuk dilengkapi pelaku usaha. Terutama usaha jasa penyediaan makan dan minum, akomodasi hotel juga wajib memiliki SLHS," ujar Roni.
Roni mengatakan bahwa intinya pada kesempatan tersebut Disnaker-PMPTSP berupaya untuk menyamakan persepsi dengan para pelaku usaha. Salah satunya, jika ada suatu usaha yang sedang terjadi suatu masalah, maka Disnaker-PMPTSP bisa turut memberikan intervensi. Dengan catatan, pelaku usaha tersebut tertib melakukan pelaporan LKPM.
"Bahwa kalau ada masalah terkait usahanya, agar bisa kita pecahkan sama-sama. SLHS ini kan salah satu jaminan kepada konsumen, bahwa jasa yang dinikmati sudah akan dan bersertifikat. Outputnya, jadi mereka perizinan berusaha OSS (online single submission) beres, izin usaha daerah beres, SLHS juga beres, dan terakhir LKPM tertib. Karena penting untuk memetakan capaian investasi di Kota Malang," pungkas Roni.