free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Akan Diperpanjang KPU Jika hanya Ada 1 Paslon

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

15 - Oct - 2023, 19:24

Placeholder
Gedung KPU. (foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam peraturan ini, KPU akan memperpanjang jadwal pendaftaran capres dan cawapres jika hanya ada satu pasangan calon selama periode yang telah ditentukan.

Adapun hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 56. Pendaftaran akan diperpanjang selama 7 hari jika hanya ada satu paslon.

Baca Juga : Projo Deklarasi Capres Prabowo, Rocky Gerung: Skenario Cawe-Cawe Jokowi Tidak MulusĀ 

"Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 (dua) kali 7 (tujuh) hari," bunyi Pasal 56 ayat (1) Bab VII tentang Perpanjangan Pendaftaran, dikutip Minggu (15/10/2023).

"KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama tujuh hari," sambung aturan di ayat kedua.

Meski begitu, jika dalam periode pendaftaran sudah ada bakal paslon lain. maka hal ini tak berlaku. Jika perpanjangan pertama tak kunjung ada paslon baru, KPU memberikan waktu kembali selama 7 hari di kesempatan kedua.

"Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) Hari," bunyi Ayat ke-4 Pasal 56.

Setelah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran kedua dan kondisinya masih sama, maka, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal setelah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini," tertulis di Pasal 56 Ayat (6).

Baca Juga : Sasar Pemilih Milenial, Kawan Gibran Deklarasikan Putra Sulung Jokowi jadi Cawapres

Berdasarkan PKPU terbaru yang dilihat, peraturan ini memuat tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon). Adapun disepakati, pendaftaran bakal pasangan calon pada 19-25 Oktober 2023.

Seperti yang sudah diketahui, saat ini hanya Anies Baswedan yang telah memiliki pasangan Cawapres yakni Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Sedangkan Prabowo Subianto dan juga Ganjar Pranowo hingga saat ini belum juga mengumumkan pasangan yang akan mendapimpinginya di Pilpres 2024.


Topik

Peristiwa KPU capres tunggal pendaftaran capres



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya