free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Febri Diansyah Tantang KPK Ungkap Sosok Penghasut SYL, Ali Fikri: Nanti di Depan Majelis Hakim

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Oct - 2023, 21:16

Placeholder
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menantang KPK untuk mengungkap sosok yang menghasut SYL agar tidak kooperatif. Terkait hal itu, KPK mengatakan semua alat bukti terkait kasus SYL hanya akan dibuka di pengadilan.

"Jadi begini ya, KPK pasti akan buka semua hasil penyidikan dan termasuk semua alat buktinya hanya pada tempat yang tepat bukan saat ini. Tapi nanti di depan majelis hakim pengadilan Tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga : Desakan Peneliti pada Jokowi untuk Pecat Firli Bahuri: Tak Perlu Tunggu Jadi Tersangka

Lebih lanjut Ali mengatakan mekanisme tersebut selalu dilakukan KPK dalam tiap penanganan kasus korupsi. Ali lantas menyinggung riwayat Febri yang pernah bertugas di KPK.

"Pengacara tersangka SYL kami yakin tahu kok soal mekanisme kerja tersebut karena dia lama juga kan di KPK," katanya.

Ali lalu mengatakan tiap bukti kasus korupsi SYL telah dikantongi penyidik. KPK, kata Ali, akan membeberkan bukti-bukti itu di pengadilan sesuai ketentuan hukum.

"Jadi sabar saja, kami tidak akan terjebak untuk melanggar prosedur hukum yang harus kami patuhi. Bagi kami, patuh pada prosedur hukum merupakan sikap penting yang harus dimiliki para penegak hukum," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengungkap ada pesan menghasut di ponsel SYL dari seseorang agar tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK.

SYL lalu ditangkap tim penyidik KPK di apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (12/10). KPK lalu melakukan pemeriksaan intensif kepada SYL di gedung KPK.

Dalam pemeriksaan di gedung KPK, tim penyidik menemukan adanya riwayat komunikasi yang berisi ajakan untuk bersikap tidak kooperatif. Pesan itu ditemukan di handphone SYL yang telah disita KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya menemukan adanya komunikasi yang meminta agar SYL tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Kami coba untuk terus memantau dan setelah dilakukan penangkapan diperoleh dari komunikasi yang ada pada alat komunikasinya itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini," jelas Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Baca Juga : Heboh Penculikan di Tulungagung, Ternyata Simulasi Sistem Pengamanan Kota Jelang Pemilu

Asep tidak memerinci sosok pihak yang menghasut SYL untuk tidak kooperatif. Dia mengatakan penangkapan SYL merupakan komitmen dari KPK untuk menuntaskan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

"Penangkapan ini kemudian menjadi sebuah jawaban untuk penanganan perkara ini supaya lebih cepat," pungkas Asep.

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, menantang balik KPK untuk mengungkap sosok yang menghasut Syahrul.

"Sebaiknya KPK mengungkap saja siapa yang melakukan hal tersebut," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/10).

Febri meyakini pihaknya sudah berupaya agar Syahrul kooperatif menjalani proses hukum KPK. Mantan juru bicara KPK itu mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK perihal pemeriksaan Syahrul.

"Karena kalau kami dari penasihat hukum sejak awal menyarankan koperatif dan memenuhi panggilan KPK. Bahkan sudah berkoordinasi dengan bagian penyidikan untuk mengkonfirmasi bahwa Pak Syahrul confirm akan datang memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.


Topik

Peristiwa Syahrul Yasin Limpo korupsi kementan kpk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni