free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cak Imin Komentari Penangkapan Syahrul Yasin oleh KPK: Tak Pengaruh ke Koalisi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

13 - Oct - 2023, 23:29

Placeholder
Cak Imin. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut menyoroti penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Cak Imin mengatakan proses hukum perlu berjalan transparan dan adil.

"Ya semua proses hukum harus dilaksanakan transparan, adil, tidak partisipan. Semua menjadi bagian penegakan yang objektif," kata Cak Imin usai melakukan cek kesehatan untuk pendaftaran cawapres di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga : Vladimir Putin Sebut Tanah Asli Palestina Direbut Paksa Israel dengan Kekuatan Militer 

 

Cak Imin tak berkomentar lebih jauh terkait penangkapan kader NasDem tersebut. Tetapi, Cak Imin memastikan hal itu tidak mempengaruhi koalisinya dalam proses Pemilu 2024. "Nggak, nggak," ucap Cak Imin sambil tertawa.

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengatakan SYL ditangkap atas surat perintah penangkapan yang terbit pada 11 Oktober. Surat itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Diketahui, Undang-Undang KPK tidak menyebut pimpinan KPK sebagai penyidik. Namun Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan  Syahrul Yasin Limpo dengan memuat keterangan 'selaku penyidik'.

Surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap Syahrul.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo," demikian isi surat perintah penangkapan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal korupsi yang menjerat SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.

"Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," demikian lanjutan isi surat perintah penangkapan SYL.

Di akhir surat, termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik. Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi KPK. Tanda tangan Firli itu juga disertai keterangan “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik”.

Lalu, apakah pimpinan KPK juga merupakan penyidik? Dalam UU KPK lama, yakni UU Nomor 30 tahun 2002, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Di dalam Pasal 21 ayat 4, dijelaskan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.

Berikut bunyi ayat 4 pasal 21 UU KPK lama:

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

Nah, isi pasal itu kemudian berubah saat UU KPK direvisi pada tahun 2019. Dalam UU baru, tak ada lagi status penyidik dan penuntut umum yang melekat pada pimpinan KPK.

Berikut bunyi Pasal 21 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK:

Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;

b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan

c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga : Bertemu Jokowi di Istana, Budie Arie Mengaku Tak Bahas Rakernas Projo

 

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. ketua merangkap anggota ;dan

b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi penjelasan terkait masalah itu. "Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali Fikri, Jumat (13/10/2023).

Ali mengatakan pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK, lanjut Ali, harus diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy