free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

STR Seumur Hidup Bagi Tenaga Medis Mulai Berlaku, Begini Cara Update Datanya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Oct - 2023, 01:13

Placeholder
Beranda Portal SatuSehat SDMK. (Foto: situs resmi Kemenkes)

JATIMTIMES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi meluncurkan pendaftaran Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga kesehatan. Proses pendaftarannya pun kini bisa dilakukan secara digital melalui portal SATUSEHAT SDMK. 

Hingga Kamis (12/10/2023) sore, banyak tenaga kesehatan yang menanyakan cara memperpanjang STR seumur hidup melalui penelusuran Google. Kata kunci "perpanjangan str seumur hidup" pun trending di mesin penelusuran Google. 

Baca Juga : Permudah Pantau Kinerja ASN, Aplikasi Among Abdi Praja Masuk Finalis KOVABLIK Jatim

Menurut Menkes Budi Gunadi, perpanjangan STR seumur hidup melalui mekanisme digital ini dilakukan agar proses perizinan praktik dokter bisa lebih cepat, transparan dan komprehensif. 

Upaya ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pengurusan STR Seumur Hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. 

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pada saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK, nakes diminta untuk memasukkan nomor rekening dan nama bank, sebagai syarat untuk perpanjangan STR.

“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ungkap Budi, dikutip dari situs resmi Kemenkes, Kamis (12/10/2023). 

Menurut Budi, nomor rekening yang tercatat nanti akan digunakan jika ada kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung. Sekaligus digunakan untuk menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan. Terutama yang bekerja di daerah, baik di kabupaten atau kota.

Untuk diketahui, Portal SATUSEHAT SDMK menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan.

Portal ini juga nantinya memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.

Menurut Arianti, layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui portal ini, nantinya semua pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing. Serta dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan.

“Karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidak konsistenan data padahal data ini kita tau sangat penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan” jelas Arianti.

Baca Juga : Rachel Priscila, Mahasiswa UB yang Jadi Pembicara di Seminar Nasional

Secara teknis, Arianti berharap tenaga medis dan tenaga Kesehatan tetap melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Maka selanjutnya, nakes hanya tinggal menambah data yang kurang saja.

Setelah proses pemutakhiran data selesai, dilanjutkan proses penambahan atau perubahan atau penerbitan STR Seumur hidup. Selanjutnya STR dapat didownload melalui portal di halaman profil masing-masing.

“Tentunya semua persyaratan-persyaratan harus dilengkapi termasuk jika ada biaya yang diperlukan sebagai bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dikeluarkan” lanjutnya.

Berdasarkan data Kemenkes per Senin (9/10/2023), sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR Seumur Hidup.

Berikut ini cara mendapatkan STR Seumur Hidup:

1. Akses portal SATUSEHAT SDMK,

2. Lakukan pemutakhiran data profil terlebih dulu sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup,

3. Pastikan semua syarat dilengkapi,

4. Nomor rekening dan nama bank harus diinput dalam platform SATUSEHAT SDMK sebagai syarat untuk perpanjangan STR. 

Demikian cara mendapatkan STR seumur hidup. Semoga bermanfaat. 


Topik

Pemerintahan STR seumur hidup str surat tanda registrasi kemenkes nakes



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni