JATIMTIMES - Penutupan TikTok Shop di Indonesia rupanya akan segera disusul negara tetangga yakni Malaysia.
Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan yang sama dengan pemerintah Indonesia terkait melarang transaksi e-niaga di platform media sosial TikTok.
Baca Juga : Kabupaten Malang Darurat Kebakaran Lahan, Sehari Ada 5 Kejadian
Lebih lanjut Fahmi mengaku mendapat keluhan dari masyarakat akan dampak dari transaksi jual beli di fitur TikTok Shop. Ia menambahkan, beberapa toko besar juga menyuarakan permasalahan persaingan harga produk yang dijual melalui platform tersebut.
"Banyak masyarakat Malaysia yang menggunakan platform TikTok Shop untuk menjual barang. Jadi, saya akan meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) dan kementerian untuk melihat dasar tindakan yang diambil pemerintah Indonesia," kata dia kepada wartawan dikutip dari The Star, Senin (9/10/2023).
Fahmi kemudian menyinggung permainan harga di platform tersebut yang berdampak buruk bagi persaingan untuk produk lokal.
"Saya kira TikTok perlu maju dan menjelaskan karena salah satu alasan dilarangnya TikTok Shop di Indonesia adalah karena isu predatory pricing yang mengancam pengusaha lokal di sana," ujarnya.
Lebih jauh, Fahmi mengatakan Tiktok juga harus menjelaskan soal perlindungan data pribadi yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat berbelanja di platform tersebut.
"Saya kira semua (platform) media sosial akan mempelajari perilaku penggunanya, mulai dari apa yang kita suka, apa yang kita bagikan, apa yang kita beli, dan apa yang kita tonton," jelas dia.
"Jadi, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh Kementerian dan MCMC, terutama pada aspek konsumerisme atau perlindungan data pribadi. Saya akan segera menelepon TikTok untuk membahas (masalah ini)," lanjut dia.
Baca Juga : Malaysia Surati Indonesia, Mahfud Md Tegaskan Tak Ada Kiriman Asap ke Negara Tetangga
Ia pun mengatakan diskusi ini penting karena Kementerian juga telah menerima keluhan dari organisasi media mengenai penggunaan media sosial yang berdampak pada operasional mereka.
"Banyak perusahaan tidak lagi mengeluarkan biaya untuk beriklan melalui media (tradisional) tetapi melalui platform media sosial. Jadi, ini berdampak pada media dan saya sangat prihatin dengan masalah ini," tambahnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah resmi melarang media sosial berlaku juga sebagai e-commerce. Adapun media sosial yang melayani transaksi jual beli barang tersebut yakni TikTok Shop.
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang TikTok Shop pada Selasa (26/9/2023) seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).